Berita Semarang
Polisi Kejar Pembuang Jasad Bayi di Tong Sampah depan Kantor PNM SemarangPeriksa Saksi-saksi
Polisi masih buntu dalam mengungkap pelaku pembuangan bayi di tong sampah Tembalang Semarang
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polisi masih buntu dalam mengungkap pelaku pembuangan bayi di tong sampah Tembalang Semarang.
Setidaknya ada beberapa saksi yang telah diperiksa polisi termasuk pemulung yang menemukan bayi pertama kali.
"Iya, belum (tertangkap)," kata Kapolsek Tembalang Kompol Wahdah Maulidiawati saat dihubungi, Jumat (24/5/2024) sore.

Bayi laki-laki dengan tali pusar yang masih menempel ditemukan di tong sampah depan kantor Permodalan Nasional Madani (PNM) Jalan Berlian 1, RT 3 RW 5, Kelurahan Mangunharjo, Tembalang, Kota Semarang, Jumat (24/5/2024) sekira pukul 06.30 WIB.
Orok bayi ditemukan pertama kali oleh seorang pemulung yang hendak mencari rongsokan di tempat sampah tersebut.
Pemulung itu menemukan bayi dibungkus plastik warna hitam dengan kondisi sudah meninggal dunia.
"Ditemukan tadi pagi di tong sampah, dugaan usia bayi sudah waktunya dilahirkan dan tali pusar masih menempel," imbuh Kapolsek.
Diberitakan sebelumnya, Temuan orok bayi laki-laki itu sontak membuat warga geger.
Sebab, jasad bayi dibuang secara sadis dengan tubuh dibungkus kantung plastik warna hitam berukuran besar.
Di dalam plastik tubuh bayi dicampur dengan sampah bungkus plastik lainnya.
Jasad itu lalu dibuang di tong sampah warna oranye persis di depan kantor PNM yang berada di tengah permukiman warga.
Tim Inafis Polrestabes Semarang telah diterjunkan ke lokasi untuk melakukan identifikasi jasad bayi.
Begitupun Polsek Tembalang masih memburu tersangka pembuangan bayi.
"Kasus pembuangan bayi ini masih kita lidik," kata Kapolsek Tembalang Kompol Wahdah. (Iwn)
Duduk Perkara Dokter Dianiaya Dosen Saat Persalinan Istri, Dipaksa Lakukan ILA - Tribun Jateng |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tewasnya Pengusaha Gadai Mandiri di Semarang, Sempat Dikira Tidur - Tribun Jateng |
![]() |
---|
Dua Mahasiswa Undip Sekap Intel Polda Jateng Dituntut Hukuman Penjara 2 Bulan 10 Hari |
![]() |
---|
Rangkaian Program GIIAS Semarang 2025, Pengunjung Bisa Test Drive dan Ikuti Agenda Seru Lainnya |
![]() |
---|
RSND dan FK Undip Ajak Warga Sadar Kesehatan Lewat Program Spesialis Keliling |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.