Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Vina Sebelum 7 Hari

"Kami Tidak Mau Tahu" Kuasa Hukum Vina Cirebon Protes Polda Jabar Soal Nasib Dua DPO Andi-Dani

Langkah Polda Jawa Barat meniadakan dua tersangka kasus pembunuhan Vina yang sebelumnya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) menuai sorotan.

Editor: Muhammad Olies
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Polisi akhirnya menunjukkan Pegi alias Perong ke publik. Pegi ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016. 

TRIBUNJATENG.COM - Langkah Polda Jawa Barat meniadakan dua tersangka kasus pembunuhan Vina yang sebelumnya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) menuai sorotan.

Peniadaan dua DPO itu membuat kecewa pihak keluarga Vina Cirebon.

Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Putri Maya Rumanti mengatakan munculnya dua nama DPO itu merupakan fakta yang muncul saat kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Bahwa dalam amar putusan PN Cirebon disebutkan bahwa semua barang bukti terkait kasus kematian Vina dikembalikan kepada penyidik Reskrim Polda Jabar untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama saudara Andi, saudara Dani dan saudara Pegi alias Perong.

Tiga nama itu akhirnya menjadi DPO kasus Vina Cirebon.

"Kami kecewa kenapa Polda (Jawa Barat) kini menyatakan dua DPO tersebut tidak ada alias fiktif," jelas Putri dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024).

Baca juga: "Awalnya 3, Sekarang Hanya 1, Ada Apa" Kakak Vina Cirebon Bingung Polda Jabar Hilangkan 2 DPO

Atas alasan itu, Putri pun mengaku tidak percaya dengan keputusan Polda Jabar yang secara gamblang menghilangkan dua DPO itu dalam kasus kematian Vina.

"Apakah serta merta kami selaku kuasa hukum percaya begitu saja, apakah kami harus tinggal diam? Berarti selama ini yang harus bekerja itu siapa?," kata Putri.

Vina Cirebon menggelar jumpa pers menyikapi perkem
Tim kuasa hukum Vina Cirebon menggelar jumpa pers menyikapi perkembangan penanganan kasus kematian kliennya oleh Polda Jawa Barat, Minggu (26/5/2024).

"Jadi kami tidak mau tahu, kami tahunya berdasarkan keputusan itu ada dua nama lagi yang harus dicari," sambungnya.

Lebih lanjut dijelaskan Putri bahwa pihak kepolisian seharusnya bisa menjelaskan terkait fakta persidangan yang sebelumnya telah bergulir termasuk soal adanya dua DPO tersebut.

Pasalnya kata dia, munculnya dua DPO tersebut berdasarkan hasil mulai dari berita acara pemeriksaan (BAP) hingga putusam yang dibacakan oleh hakim.

"Berarti kan selama ini patut diduga ada ketidakjujuran di dalam persidangan, bagaimana coba kalau produk hukum saja dikatakan fiktif, berarti kesaksian mereka patut dipertanyakan dong," pungkasnya.

Sebelumnya Polda Jawa Barat merilis tiga DPO dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, numun setelah menghadirkan Pegi Setiawan alias Perong ke publik, Polisi menyebut DPO hanya Pegi yang kini ditangkap.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan Pegi merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon.

"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan). Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," kata Surawan

Kebingungan jumlah DPO ini, kata Surawan, disebabkan karena adanya pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan.

Setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada atau fiktif.

"Sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu."

"Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," tegas Surawan.

 

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved