Berita Semarang
DPRD Kota Semarang Mediasi Persoalan Buruh PT Kin Yip yang Kena PHK
DPRD Kota Semarang memediasi buruh dari PT Kin Yip Bags and Hats Indonesia yang dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang memediasi buruh dari PT Kin Yip Bags and Hats Indonesia yang dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Mediasi dilakukan dengan memanggil perwakilan buruh dan perusahaan ke kantor DPRD Kota Semarang, Senin (27/5/2024). Sejumlah organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait juga hadir dalam mediasi tersebut.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo mengatakan, PT Kin Yip dan PT Elit merupakan perusahaan dengan modal asing (PMA). PMA bagian dari investasi yang cukup bagus di Kota Semarang. Namun di sisi lain, perusahaan tidak boleh melanggar peraturan. Pihaknya melakukan mediasi agar semua pihak merasa nyaman.
"Aduan teman-teman pekerja masalah PHK sepihak, merembet ke BPJS Kesehatan, Ketenangakerjaan, mereka menanyakan keberlanjutan mereka, termasuk rencana relokasi. Kekhawatiran itu, kami ingin cegah, mencoba mediasi," jelas Anang.
Anang menyebut, ada empat tuntutan para serikat buruh yaitu mempekerjakan kembali pekerja yang di-PHK, mengakui keberadaan serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI), pencabutan surat peringatan, dan kepastian tidak ada rencana relokasi.
Pihaknya tidak ingin permasalahan ini sampai merambah ke ranah hukum. Dewan ingin para pekerja bisa bekerja kembali. Jika pun harus PHK, harus ada hal-hal yang dipenuhi. Namun demikian, dia berharap, tidak ada PHK.
"Kami tidak ingin ada PHK. Kami juga tidak ingin ngoto-ngototan. Nanti, kami akan mediasi lagi Rabu mendatang," ucapnya.
Sementara itu, Ketua SPSI PT Kin Yip, Fendi Ismawan mengatakan, ada 13 pekerja yang dilakukan PHK secara sepihak dengan alasan tidak menaati aturan. PHK dilakukan sejak 23 - 24 April lalu.
"Permasalahan berawal dari tanggal 20 April. Perwakilan PT elit datang ke Kin Yip. Itu membuat karyawan resah. Saya menanyakan dan berdebat. Terjadi hal panas di debat tersebut," jelasnya.
Dia memaparkan, karyawan diminta memilih dipekerjakan di PT Elit dengan masa kerja atau tidak pindah. Efek dari rencana pemindahan tersebut terjadi perdebatan yang mengakibatkan 13 karyawan dilakukan PHK.
"Semua karyawan diberi pilihan. Yang lindah sebelah kiri dan yang tidak ikut pindah sebelah kanan," katanya.
Dia menyebut, total karyawan di-PHK sebanyak 13 orang dan 80 lebih anggota serikat pekerja diberi surat peringatan satu hingga tiga. Dia berharap ada titik temu persoalan ini.
"Hari ini blm ada titik temu. Pihak kuasa hukum dari peruaahaan tidak memberikan keputusan. Harapannya, segera terselesaikan dg baik dan cepat. Kami tetap ingin bekerja kembali. Kami tidak ada permasalahan yang menyalahi aturan," jelasnya.
Pendamping Hukum, Muhtar Hadi Wibowo mengatakan, perusahaan melakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Perusahaan melakykan PHK karena diduga melanggar peraturan perusahaan.
"Pelanggaran menghasut pekerja, keluar tanpa izin," sebutnya.
Terkait rencana relokasi, dia menegaskan, tidak ada relokasi PT Kin Yip. Perusahaan yang bergerak di bidang tas dan topi itu tetap berada di PT Lamicitra. (eyf)
Baca juga: Mahasiswa BKI UIN Saizu Dapat Penguatan Peran Konselor Adiksi Fisiologi dan Farmokologi
Baca juga: Apa Itu Thalasemia? Penting! Harus Cek Dulu Sebelum Menikah, Ini Risikonya Jika Diturunkan ke Anak
Baca juga: Hati-Hati Modus Penipuan QRIS di Alun-Alun Purwokerto Bikin Resah, Pelaku Adalah Mahasiswi
Baca juga: Hard Gumay Ramal Karir Raffi Ahmad di Dunia Politik: 99,9 Persen Menang Jika Maju Pilkada
Harga Ayam Potong Tembus Rp40 Ribu di Semarang, Ternyata Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
100 Siswa Sekolah Rakyat Kota Semarang Mulai Persiapan Ikuti MPLS |
![]() |
---|
Retribusi Anjlok Hingga Jual-Beli Lapak Ilegal, Persoalan di Balik Penataan Simpang Lima Semarang |
![]() |
---|
Sosok Pembunuh Ika Rahmawati Ditangkap di Semarang, Pelaku Nasabah Gadai Korban |
![]() |
---|
Dekan FK Undip Tegaskan Tenaga Medis Hadir untuk Mengabdi kepada Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.