Kabar Gembira, Ini Jadwal Pencarian Gaji ke-13 2024 PNS dan PPPK
PT Taspen (Persero) menyatakan, pihaknya akan menyalurkan gaji ke-13 mulai tanggal 3 Juni 2024 kepada penerima pensiun PNS, TNI, Polri dan penerima tu
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Jadwal Pencairan Gaji 13 2024 Paling Cepat 3 Juni
TRIBUNJATENG.COM - Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pensiunan akan cair paling cepat bulan depan.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.14/2024 yang menyebutkan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan pensiunan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024, baik untuk guru, dosen maupun anggota TNI/Polri.
PT Taspen (Persero) menyatakan, pihaknya akan menyalurkan gaji ke-13 mulai tanggal 3 Juni 2024 kepada penerima pensiun PNS, TNI, Polri dan penerima tunjangan tahun 2024.
Pembayaran gaji ketiga belas dilakukan secara otomatis oleh Taspen secara langsung ke rekening setiap peserta penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.
"Taspen menyalurkan gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024," kata Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya, dalam keterangan resminya pada Senin (20/5/2024).
Besaran gaji ke-13 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024.
Komponen Gaji ke-13 2024 PNS, PPPK dan Pensiunan
1. Gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
gaji pokok;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan;
tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
tunjangan kinerja
Besaran gaji dan tunjangan di atas sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
2. Gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
gaji pokok;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan;
tunjangan jabatan atau tunjangan umum
tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
Sementara guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
Adapun dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
3. Gaji ketiga belas bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
pensiun pokok;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan; dan
tambahan penghasilan.
Rincian mengenai gaji ke-13, komponen, aturan dan lainnya dapat dilihat secara lengkap dalam PP No. 14/2024 atau klik tautan ini.
(*)
Gaji 13
gaji 13 kapan cair
jadwal pencarian gaji 13
gaji 13 pensiunan pns
gaji 13 2024 kapan cair
kapan gaji 13 cair
Gaji ke-13 dan 14 PNS di 2025 Sudah Dianggarkan, Sri Mulyani: Insyaallah Cair! |
![]() |
---|
Jawaban Menpan RB Soal Gaji ke 13 dan 14 PNS/ASN Akan Ditiadakan Untuk Penghematan Anggaran |
![]() |
---|
Kisah-kasih Briptu Dila yang Bakar Briptu Rian Sang Suami ,Ternyata Pacaran Sejak SMA |
![]() |
---|
Psikolog Sebut Briptu FN Polwan Bakar Suami di Mojokerto Alami Penderitaan dan Tekanan Batin |
![]() |
---|
Misteri Penyakit Polwan Bakar Suami Polisi Terkuak, Hasil Visum Keluar, Kini Anak-anak Yatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.