Berita Nasional
Jawaban Menpan RB Soal Gaji ke 13 dan 14 PNS/ASN Akan Ditiadakan Untuk Penghematan Anggaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menanggapi masih belum ada kepastian gaji ke-13 dan 14.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Viral gaji ke-13 dan 14 (Tunjangan Hari Raya) aparatur sipil negara (ASN) akan ditiadakan pada 2025.
Langkah tersebut dilakukan dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Informasi tersebut muncul di media sosial X pada Rabu (5/2/2025), disampaikan melalui pesan WhatsApp yang diteruskan.
Baca juga: Viral THR dan Gaji ke 13 ASN Ditiadakan Tahun Ini, Menpan RB: Masih Dalam Pembahasan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menanggapi informasi tersebut.
Ia menyatakan, kepastian soal peniadaan gaji ke-13 dan 14 masih belum ada.
Saat ini, pembahasan mengenai gaji ke-13 dan 14 untuk 2025 sedang dilakukan Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," kata Rini saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
"Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelasnya.
Rini menambahkan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk ASN.
Baca juga: Gaji Besar, Mess Wifi dan Makan Gratis Jadi Iming-iming Lowongan Kerja Prostitusi di Gunung Kemukus
Kebijakan ini juga mencakup Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun.
Aturan mengenai gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," tambah Rini. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Kabar Gaji ke-13 dan 14 ASN Dihapus, Menpan RB Beri Penjelasan"
Kemenham Jateng Tingkatkan Kapasitas HAM untuk Pedagang Kaki Lima dan Juru Parkir di Semarang |
![]() |
---|
Komjen Fadil Imran Dicopot dari Jabatan Kabaharkam, Kakaknya Langsung Diperiksa KPK |
![]() |
---|
Amarah Ayah Prada Lucky Tuntut Keadilan, Anaknya Tewas Dianiaya Senior: Sumpah! Saya Taruhkan Nyawa |
![]() |
---|
OTT Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Tangkap 8 Orang |
![]() |
---|
Kapolri Tegaskan Siap Berantas Judi Online, Polisi DIY Justru Tangkap 5 Orang yang Rugikan Bandar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.