Berita Nasional
Jawaban Menpan RB Soal Gaji ke 13 dan 14 PNS/ASN Akan Ditiadakan Untuk Penghematan Anggaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menanggapi masih belum ada kepastian gaji ke-13 dan 14.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Viral gaji ke-13 dan 14 (Tunjangan Hari Raya) aparatur sipil negara (ASN) akan ditiadakan pada 2025.
Langkah tersebut dilakukan dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Informasi tersebut muncul di media sosial X pada Rabu (5/2/2025), disampaikan melalui pesan WhatsApp yang diteruskan.
Baca juga: Viral THR dan Gaji ke 13 ASN Ditiadakan Tahun Ini, Menpan RB: Masih Dalam Pembahasan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menanggapi informasi tersebut.
Ia menyatakan, kepastian soal peniadaan gaji ke-13 dan 14 masih belum ada.
Saat ini, pembahasan mengenai gaji ke-13 dan 14 untuk 2025 sedang dilakukan Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," kata Rini saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
"Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelasnya.
Rini menambahkan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk ASN.
Baca juga: Gaji Besar, Mess Wifi dan Makan Gratis Jadi Iming-iming Lowongan Kerja Prostitusi di Gunung Kemukus
Kebijakan ini juga mencakup Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun.
Aturan mengenai gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," tambah Rini. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Kabar Gaji ke-13 dan 14 ASN Dihapus, Menpan RB Beri Penjelasan"
| Apa Itu Fatty Matter? Produk Turunan CPO Yang Bernilai Tinggi Untuk Industri |
|
|---|
| Modus Licik PT MMS: Ekspor Turunan CPO Rp28,7 Miliar Dijejali "Fatty Matter" Demi Hindari Bea Keluar |
|
|---|
| Kemenham Jateng Hadiri Sinkronisasi dan Koordinasi Tusi Kedeputian Bidang Koordinasi HAM |
|
|---|
| Rumah Hakim Tipikor di Medan Terbakar Jelang Sidang Tuntutan, Sabotase? |
|
|---|
| Raffi Ahmad Salut, Nusakambangan Kini Jadi Pulau Harapan, Bukan Lagi Pulau Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Menpan-RB-Rini-Widyantini-5.jpg)