Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Puspom TNI Jaga Ketat Kejagung setelah Penguntitan Densus 88 pada Jampidsus

Pusat Penerangan TNI menyatakan bahwa peningkatan pengawasan personel Puspom TNI di Kejagung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, tidak berkaitan deng

Editor: m nur huda
Dok. Puspom TNI
Pusat Penerangan TNI menyatakan bahwa peningkatan pengawasan personel Puspom TNI di Kejagung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, tidak berkaitan dengan kasus yang ramai belakangan ini. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pusat Penerangan TNI menyatakan bahwa peningkatan pengawasan personel Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI di Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Jakarta Selatan, tidak berkaitan dengan kasus yang ramai belakangan ini.

“Tidak ada kaitannya dengan kasus yang ramai dibicarakan,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar melalui pesan tertulis, Minggu (26/5/2024).

Kapuspen TNI mengatakan, pengamanan yang dilakukan Pom TNI merupakan pengamanan biasa.

“Normal seperti biasanya, tidak ada yang istimewa,” kata Gumilar.

Sebagai informasi, personel POM TNI meningkatkan pengawasan di kompleks Kejagung RI usai terjadinya dugaan penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) oleh oknum anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri.

“Situasi keamanan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengalami peningkatan pengawasan setelah adanya dugaan peristiwa penguntitan terhadap Jampidsus oleh anggota Densus 88,” tulis akun Instagram resmi Puspom TNI, Sabtu (25/5/2024).

Personel Polisi Militer (Pom) TNI yang dipimpin Lettu (Pom) Andri kemudian dikerahkan guna melakukan pengamanan khusus, Jumat (24/5/2024) petang.

“Langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran dan ancaman yang dirasakan setelah kejadian tersebut,” tulis Puspom TNI melanjutkan. Gumilar mengatakan, pengamanan personel Pom TNI dilakukan karena Kejagung RI dan TNI telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor NK/6/IV/2023/TNI pada 6 April 2023.

“Ruang lingkup MoU tersebut ada pada Pasal 7, di antaranya adalah penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan, seperti Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) dan dukungan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan,” kata Gumilar.

Gumilar menyebutkan, pengamanan yang dilakukan Pom TNI sudah dilaksanakan jauh sebelumnya, dalam rangka mendukung giat penegakan dan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengaku belum mendapat informasi terkait isu adanya upaya penguntutitan terhadap Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah.

“Sampai saat ini, saya belum tahu informasinya,” kata Ketut dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu.

Ketut juga menjelaskan terkait pengawalan yang dilakukan oleh Pom TNI di Kejagung. Menurut dia, pengamanan oleh militer memang bagian dari pengawalan di Kejagung.

“Kalau pengawalan dan penjagaan di Kejagung sebagian memang dari TNI karena bagian organik dari Jampidmil (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer) Kejagung,” ujar Ketut.

Namun, belum ada keterangan atau konfirmasi resmi dari Kejagung terkait kebenaran dari peristiwa penguntutitan tersebut.

Sebagaimana dikutip dari Kompas.id, Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah diduga dibuntuti oleh oknum anggota Densus 88 di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu, 19 Mei 2024.

Disebutkan bahwa oknum anggota Densus 88 yang membuntuti Febrie berjumlah dua orang. Aksi oknum anggota Densus 88 tersebut lantas diketahui oleh Polisi Militer yang telah ditugaskan mengawal Febrie semenjak Kejagung mengusut kasus korupsi timah senilai Rp 271 triliun.

Tangani 5 Kasus Besar

Ada lima kasus besar yang saat ini sedang ditangani oleh Jampidsus Kejagung, yaitu

1. Korupsi PT Timah

Jampidsus Kejagung tengah mengusut kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022. Kasus ini menyeret 21 tersangka, salah satunya suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Korupsi PT Timah menyebabkan kerugian negara berupa kerusakan lingkungan yang mencapai Rp 271 triliun. Hingga saat ini Kejagung masih terus mendalami dugaan korupsi tersebut dan menyita beberapa aset mewah milik tersangka yang berkaitan dengan kasus ini.

2. Kasus Crazy Rich Surabaya vs PT Antam

Kejagung juga menangani kasus jual beli emas ilegal yang menyeret pengusaha Surabaya, Jawa Timur Budi Said dengan PT Antam yang memakan kerugian hingga Rp 1,1 triliun.

Kejagung telah menetapkan Budi sebagai tersangka kasus rekayasa jual beli emas logam mulia itu pada Kamis (18/1/2024). Namun, pengusaha yang dijuluki crazy rich Surabaya itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Budi Said, Sudiman Sidabukke berpendapat, penetapan tersangka kliennya tidak sesuai prosedur dan standar penetapan tersangka.

3. Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

Jampidsus juga menangani kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp 16,807 triliun. Dalam kasus tersebut, Jampidsus telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Tersangka kasus mega korupsi ini yaitu Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan. Kemudian, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

4. Korupsi Bakti Kominfo

Kejagung berpeluang mengusut korupsi penanganan perkara korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

Kasus korupsi yang menyeret nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johhy G Plate dan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi itu menyebabkan kerugian negara yang berkisar sampai dengan Rp 8,03 triliun. Sebanyak 16 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ini oleh kejagung.

5. Kasus impor gula

Kemendag dan PT SMIP Pada Maret 2024, Kejagung menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi gula PT SMIP periode 2020-2023. Tersangka adalah RD yang merupakan Direktur PT SMIP. Dia didakwa telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih pada 2021.

Selain PT SMIP, Jampidsus juga menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kemendag periode 2015-2023. Dalam kasus ini, Kemendag diduga telah secara sengaja melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang.

Perbuatan itu antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional. (kompas/tribun/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved