Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

16,6 Gram Sabu dan 17,92 Gram Ganja Disita Polres Batang Dalam Waktu 20 Hari

Dalam rentang waktu 20 hari terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres)

Penulis: dina indriani | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG / DINA INDRIANI
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo dan Kasat Narkoba AKP Erdi Nuryawan menunjukan barang bukti ganja dan sabu dalam pers rilis, Senin (27/5/2023) 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Dalam rentang waktu 20 hari terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Batang berhasil menggulung jaringan peredaran narkoba dan obat terlarang.


Operasi yang diberi nama "Bersinar Candi" ini menghasilkan penangkapan tujuh pelaku, dengan total 16,6 gram shabu dan 17,92 gram ganja yang berhasil disita.


Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, mengungkapkan bahwa operasi ini berlangsung sejak 4 Mei hingga 23 Mei 2024.


Proses penangkapan dilakukan di enam tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kabupaten Batang.


Salah satu pengedar yang berhasil ditangkap adalah NA alias Ganung.


"Pada 5 Mei 2024, tim penyelidik berhasil menangkapnya di wilayah Kecamatan Banyuputih dengan barang bukti 2 paket shabu seberat 1,46 gram," tuturnya dalam pers rilis, Senin (27/5/2024).


Lalu berkembang pada tersangka AH alias MAUL yang ditangkap pada tanggal 6 Mei 2024.


AH ditangkap di rumahnya di Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang dengan barang bukti 2 (dua) paket shabu 1,40 gram.
 
Selanjutnya, pada 8 Mei 2024 pukul 19.30 WIB di wilayah Kecamatan Gringsing berhasil melakukan penangkapan terhadap pengedar shabu dengan inisial TSA alias BONTAS. Pelaku hendak menjual beli shabu sebanyak 1 (satu) paket 1,60 gram kepada tersangka inisial MT. 


"Setelah dilakukan pengembangan dari tersangka inisial MT, pada 8 Mei 2024 pukul 23.00 WIB berhasil menangkap pengedar shabu dengan inisial SW alias VAMPIR dengan barang bukti 1 (satu) paket shabu 1,44 gram.


Lokasi penangkapan di wilayah Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang," tambah Kasatnarkoba AKP Erdi Nuryawan.


Dari situ, dikembangkan lagi dan pada 9 Mei 2024 pukul 05.30 WIB, Polres Batang berhasil menangkap seorang pengedar shabu inisial DN yang membawa shabu dari Bekasi seberat 10,16 gram.  Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.


Selanjutnya pada 23 Mei 2024 pukul 14.45 WIB, pihaknya berhasil menangkap seorang pengedar ganja inisial AH dengan barang bukti 4 (empat) paket ganja 17,92 gram. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Bawang.


"Dua yang kami amankan residivis yaitu DM dan AH dengan kasus yang sama. Ada yang keluar dari Lapas Pekalongan dan Lapas Rowobelang. Modusnya dengan cara online, ada yang beli, jaringan terputus, diletakkan ada yang moto kemudian ada mengambil," ucapnya.


Pihaknya menjerat NA alias Ganung, AH alias Maul, TSA alias Bontas, MT, SWalias VAMPIR dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Isinya dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar rupiah); atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.


Lalu tersangka DN dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved