Berita Nasional
Apindo Tolak Aturan Tapera, Tuding Hanya Bakal Perberat Beban Buruh
Aturan baru terkait tabungan perumahan rakyat (tapera) direspon berbagai kalangan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak Tapera
TRIBUNJATENG.COM - Aturan baru terkait tabungan perumahan rakyat (tapera) direspon berbagai kalangan.
Buruh di Jawa Tengah misalnya menolak aturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pada 20 Mei 2024.
Regulasi itu yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Tak hanya buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga menolak aturan terkait tapera.
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan, program tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja atau buruh.
Pasalnya, pemberi kerja harus memberikan iuran sebesar 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen. Namun, khusus untuk pekerja mandiri dibayarkan secara mandiri 3 persen.
"Sejak munculnya Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut," kata Shinta lewat keterangan resminya.
Baca juga: ALASAN Buruh Jateng Tolak Tapera: Upah Sudah Murah Masih Dipotong, Takut Jadi Sarang Korupsi Baru
Sebagai solusi, pemerintah diharapkan dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini sesuai dengan regulasi PP Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Di mana sesuai PP tersebut, sesuai PP maksimal 30 persen (Rp 138 triliun), maka aset jaminan hari tua (JHT) sebesar Rp 460 triliun dapat digunakan untuk program manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan pekerja," lanjutnya.
Ada empat manfaat dari dana program JHT ini, antara lain pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sampai maksimal Rp 500juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) sampai dengan Rp 150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) sampai dengan Rp 200 juta, dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
Sementara berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020, tertulis bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut.
Artinya, pendaftaran kepesertaan dana tapera, termasuk pemotongan gaji pekerja, wajib dilakukan paling lambat tahun 2027.
Kemudian, untuk tanggal penyetorannya juga diatur dalam Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020, yakni pemberi kerja dan pekerja mandiri wajib membayar simpanan dana tapera setiap bulan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya.
Uang tersebut disetorkan ke rekening dana tapera. Apabila tanggal 10 merupakan hari libur maka dana tapera dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur.
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Di Mobil Tahanan, Nadiem Makarim Sampaikan Pesan untuk 4 Anaknya yang Masih Kecil |
![]() |
---|
"Jiwa Kami Tribrata" Bripka Rohmat Dihukum Demosi 7 Tahun, Sopir Rantis Brimob Pelindas Affan |
![]() |
---|
Tangis Kompol Cosmas Viral, Petisi Tolak Pemecatan Sudah Tembus 131 Ribu Dukungan |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Ditahan di Rutan Salemba Pasca Status Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Nadiem Makarim Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook Senilai Rp9,3 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.