Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Apindo Tolak Aturan Tapera, Tuding Hanya Bakal Perberat Beban Buruh

Aturan baru terkait tabungan perumahan rakyat (tapera) direspon berbagai kalangan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak Tapera

Editor: Muhammad Olies
CITY OF TITUSVILLE
Ilustrasi perumahan 

TRIBUNJATENG.COM - Aturan baru terkait tabungan perumahan rakyat (tapera) direspon berbagai kalangan.

Buruh di Jawa Tengah misalnya menolak aturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pada 20 Mei 2024.

Regulasi itu yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.  

Tak hanya buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga menolak aturan terkait tapera.

Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan, program tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja atau buruh.

Pasalnya, pemberi kerja harus memberikan iuran sebesar 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen. Namun, khusus untuk pekerja mandiri dibayarkan secara mandiri 3 persen.

"Sejak munculnya Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut," kata Shinta lewat keterangan resminya.

Baca juga: ALASAN Buruh Jateng Tolak Tapera: Upah Sudah Murah Masih Dipotong, Takut Jadi Sarang Korupsi Baru

Sebagai solusi, pemerintah diharapkan dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini sesuai dengan regulasi PP Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Di mana sesuai PP tersebut, sesuai PP maksimal 30 persen (Rp 138 triliun), maka aset jaminan hari tua (JHT) sebesar Rp 460 triliun dapat digunakan untuk program manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan pekerja," lanjutnya.

Ada empat manfaat dari dana program JHT ini, antara lain pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sampai maksimal Rp 500juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) sampai dengan Rp 150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) sampai dengan Rp 200 juta, dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).

Sementara berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020, tertulis bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut.

Artinya, pendaftaran kepesertaan dana tapera, termasuk pemotongan gaji pekerja, wajib dilakukan paling lambat tahun 2027.

Kemudian, untuk tanggal penyetorannya juga diatur dalam Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020, yakni pemberi kerja dan pekerja mandiri wajib membayar simpanan dana tapera setiap bulan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya.

Uang tersebut disetorkan ke rekening dana tapera. Apabila tanggal 10 merupakan hari libur maka dana tapera dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur.

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved