Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Di Mobil Tahanan, Nadiem Makarim Sampaikan Pesan untuk 4 Anaknya yang Masih Kecil

Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

KOMPAS.COM/ISTIMEWA
JADI TERSANGKA: Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025). (KOMPAS.COM/PUSPENKUM KEJAGUNG) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (4/9).

“Niat saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi, kebenaran pasti keluar,” kata Nadiem usai pemeriksaan.

Baca juga: Nadiem Makarim Tersangka, Utangnya Capai Rp400 Miliar Lebih 

Dia menekankan integritas dan kejujuran sebagai prinsip hidupnya.

Saat berada di mobil tahanan, Nadiem juga menyampaikan pesan kepada keluarganya, termasuk empat anaknya yang masih kecil.

“Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya,” kata Nadiem.

Kronologi penetapan tersangka

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan Nadiem selaku Mendikbudristek pada 2020 telah merencanakan pengadaan produk Google, termasuk Chromebook, untuk program TIK Kemendikbudristek.

Padahal, saat itu pengadaan belum dimulai.

Sebagai tindak lanjut, pejabat di lingkungan Kemendikbudristek membuat petunjuk teknis dan pelaksanaan yang “mengunci” spesifikasi menggunakan Chrome OS.

Selanjutnya, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 terkait Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang memasukkan spesifikasi Chrome OS.

Nurcahyo menambahkan, perbuatan Nadiem diduga melanggar sejumlah peraturan, di antaranya Perpres Nomor 123 Tahun 2020, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021.

Pasal yang disangkakan Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan dan jumlah tersangka

Nadiem akan menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved