Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Gaji Pegawai Negeri dan Swasta Akan Dipotong Tiap Bulan untuk Tapera

Salah satu poin yang diatur dalam PP ini adalah pemotongan gaji atau upah pekerja untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.

KOMPAS.com/DANI PRABOWO
Ilustrasi rumah 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo(Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.

PP tersebut mengatur tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Salah satu poin yang diatur dalam PP ini adalah pemotongan gaji atau upah pekerja untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.

Baca juga: Jokowi Turun Tangan, Kapolri dan Jaksa Agung DIpanggil Soal Soal Densus 88 Intai Jampidsus

Pasal 5 PP 21/2024 ini menjelaskan bahwa peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Lalu, pada pasal 7 dijelaskan rincian pekerja yang masuk dalam krteria, yaknii calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri.

Kemudiann, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDES, pekerja/buruh BUM swasta dan pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah.

Adapun besaran simpanan dana Tapera yang akan ditarik tiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Kemudian, untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan, besaran simpanan pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Pasal 20 PP ini lantas menjelaskan bahwa jadwal penyetoran simpanan Tapera paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya dilakukan oleh pemberi kerja.

Sementara itu, bagi pekerja mandiri atau freelancer jadwal setoran juga paling lambat per tanggal 10 setiap bulannya.

Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur maka pembayaran bisa dilakukan di hari pertama setelah hari libur tersebut.

Adapun simpanan Tapera yang dipotong setiap bulan nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan setelah kepesertaan berakhir. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PP Tapera, Gaji Pegawai Negeri dan Swasta Bakal Dipotong Tiap Bulan"

Baca juga: Prabowo Ungkap Pesan Jokowi soal Banyak Titipan Menjelang Pelantikan Presiden

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved