Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Jawaban Bupati Pekalongan Atas Pandangan Umum DPRD Tentang RPJPD, Harus Sinkron dengan Visi Misi

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang diwakili oleh Wakil Bupati (Wabup) Pekalongan Riswadi, menyampaikan jawaban atas pandangan umum faksi terhadap dua

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m nur huda
Istimewa
Wakil Bupati (Wabup) Pekalongan Riswadi, menyampaikan jawaban atas pandangan umum faksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang diwakili oleh Wakil Bupati (Wabup) Pekalongan Riswadi, menyampaikan jawaban atas pandangan umum faksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.

Jawaban yang dikemukakan dalam paripurna adalah terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pekalongan tahun 2025-2045 dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Wakil Bupati Riswadi, menyampaikan bahwa penyusunan dokumen RPJPD Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2045 mencakup keselarasan visi, misi, agenda pembangunan, arah pembangunan, dan indikator kinerja utama pembangunan.

"Membutuhkan peranan dan dukungan seluruh pihak baik pemerintah, DRPD dan seluruh masyarakat dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Pekalongan secara berkelanjutan," kata Wabup Pekalongan Riswadi, Selasa (28/5/2024).

Pihaknya menekankan, bahwa sinkronisasi antara visi dan misi kepala daerah dalam RPJPD dengan pokok-pokok pikiran DPRD juga sangat penting, di mana Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) memiliki hubungan erat dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pertanggungjawaban.

Sementara itu terkait Raperda tentang BUMDes, Riswadi menyampaikan, langkah-langkah strategis yang sedang dan akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam edukasi pembentukan BUMDes.

"Langkah-langkah tersebut antara lain fasilitasi pemeringkatan BUMDes/BUMDesma oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, fasilitasi transformasi dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPd menjadi BUMDesma, serta fasilitasi pembinaan dan pengembangan BUMDes/BUMDesma," ucapnya.

Pihaknya juga menuturkan, tujuan BUMDes dan dampaknya bagi desa, di mana BUMDes yang sehat diharapkan mampu mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun juga menyampaikan jawaban atas pendapat Bupati Pekalongan terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Hindun mengungkapkan, bahwa fraksi - fraksi DPRD memberikan apresiasi kepada Bupati Pekalongan atas pendapatnya terhadap raperda inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

"Bahwa dengan adanya perda tentang, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dapat, mewujudkan kabupaten pekalongan yang tentram, dan menumbuhkan sikap disiplin dalam berperilaku sebagai masyarakat, yang sesuai dengan Hak dan Kewajiban sebagai masyarakat," ungkapnya.

Setelah raperda ditetapkan, diharapkan aparat dan institusi berwenang dapat lebih tegas dalam bertindak terkait penerapan aturan bagi pihak-pihak yang melanggar harus dikenai sanksi tegas berefek jera. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved