Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Kisah Pilu Gadis Muda di Sleman, Suntik Payudara di Salon Endingnya Malah Tewas, Korban Malapraktik?

Polisi turun tangan melakukan penyelidikan seiring kematian perempuan muda berinisial PK, (27), warga Jetis, Yogyakarta.

Editor: Muhammad Olies
LENSAINDONESIA.COM
Ilustrasi meninggal dunia 

TRIBUNJATENG.COM - Polisi turun tangan melakukan penyelidikan seiring kematian perempuan muda berinisial PK, (27), warga Jetis, Yogyakarta. Diduga PK menjadi korban malapraktik

Perempuan muda ini tewas usai melakukan suntik payudara di sebuah salon di Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, Sabtu (25/5/2024). 

Kapolsek Depok Barat, Kompol Tri Hartanto menceritakan, kejadian bermula ketika Sabtu (25/5) sekira pukul 12.00 siang, korban datang ke salon sendirian mengendari sepeda motor matic.

Tujuan korban ke salon untuk melakukan perawatan dan sudah janjian dengan pemilik salon sehari sebelumnya.

Sesampainya di salon, dilakukan tindakan praktik oleh karyawan dengan cara disuntik cairan filler dan setelah setelah selesai karyawan pergi menuju Klaten. 

"Pukul 14.30 WIB (setelah tindakan) korban mengeluh pusing dan merasa asam lambung, badan gemetar dan muntah-muntah," katanya, Selasa (28/5/2024). 

Baca juga: Pedangdut Mawar Pantura Ditangkap Kepergok Nyuntik Filler ke Klien, Pasang Tarif Rp 800 Ribu

Karena merasa sakit, pada pukul 17.00 WIB, korban dibawa ke rumah sakit oleh istri pemilik salon menggunakan mobil aplikasi online.

Berdasarkan keterangan dari pihak rumah sakit, korban tiba di rumah sakit sekira pukul 17.27 WIB dan dinyatakan meninggal dunia pada 17.30 WIB. 

"Karena pihak keluarga merasa janggal dengan kematian korban. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polisi," terangnya. 

Setelah menerima laporan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan.

Polisi mengamankan dua orang pelaku yakni SMT, (40) warga Gondokusuman Yogyakarta sebagai pemilik salon dan seorang karyawan salon berinisial EK (36) warga Gunungkidul.

Mereka disangka, melanggar praktek kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan.

Sangkaan pasal 197 atau pasal 198 Jo 106 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009.

"Saat ini kasus tersebut dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Depok Barat," kata dia.

 

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved