Profil Hendrar Prihadi Maju Bakal Calon Gubernur Jateng di Pilkada 2024 dari Partai PDIP
Profil Hendrar Prihadi yang mendaftar sebagai bakal calon Gubernur Jateng di Pilkada dari Partai PDIP.Hendrar Prihadi atau akrab disapa Hendi
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM- Profil Hendrar Prihadi yang mendaftar sebagai bakal calon Gubernur Jateng di Pilkada dari Partai PDIP.
Hendrar Prihadi atau akrab disapa Hendi ini memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2009-2014.
Lalu, pada 2010 lalu, ia maju sebagai Wakil Wali Kota Semarang mendampingi Soemarmo HS.
Politisi PDIP ini pada 2013 juga menggantikan Soemarmo HS yang tersandung kasus korupsi.
Hendi telah menjabat Walikota Semarag selama 2 periode.
Pada bulan September 2022, Hendrar Prihadi dilantik Presiden Jokowi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan atau LKPP.
Setelah itu, jabatan Walikota digantikan oleh Mbak Ita.
Selama menjadi orang nomor satu di Semarang, Hendi telah menerima banyak penghargaan, seperti Asia Best Mayor Of The Year 2019, People Of The Year 2020 versi Metro TV
dan Pahlawan Lokal dalam Reinventing Local Heroes yang digelar oleh Tribun Network dan Tribun Institute
Di bawah kepemimpinan Hendi, Kota Semarang juga mendapatkan banyak penghargaan, satu di antaranya adalah sebagai kota wisata terbersih di Asia Tenggara dalam ajang ASEAN Tourism Forum (ATF) (2020).
Biodata dan Riwayat Pendidikan
Nama: Dr. Hendrar Prihadi, S.E., M.M
Tempat dan Tanggal lahir: Semarang, 30 Maret 1971
Pendidikan:
- SD Gergaji Semarang (1984)
- SMP Negeri 3 Semarang (1987)
- SMA Negeri 1 Semarang (1990)
- Sarjana Ekonomi Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang (1997)
- Magister Manajemen Universitas Diponegoro, Semarang (2002)
- Doktoral Universitas Diponegoro, Semarang (2021)
Partai Politik: PDIP
Mendaftar lewat PDIP
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi (Hendi), mengambil formulir pendaftaran bakal calon gubernur di kantor DPD PDIP Jawa Tengah (Jateng) pada Senin (27/5/2024).
Mantan Wali Kota Semarang tersebut mengutus perwakilannya untuk mengambil formulir pendaftaran di Panti Marhen, Kantor DPD PDI-P Jateng.
Diketahui, pengembalian formulir di PDI-P Jateng harus dilakukan paling lambat pada 30 Mei 2024.
Saat ditanya oleh kompas.com mengenai pengambilan formulir pendaftaran di Panti Marhen pada Senin (27/5/2024), Hendi menjelaskan, "Saya di Jakarta, ada acara Go Tech."
Setelah mengambil formulir, Hendi berharap keputusannya ini bisa bermanfaat bagi warga Jateng.
"Semoga bisa membawa Jateng menjadi lebih maju dan hebat," paparnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Heru Sudjatmoko, juga telah mengambil formulir pendaftaran calon kepala daerah Jateng melalui PDI-P pada Rabu (22/5/2024).
Heru menjadi orang pertama yang mengambil formulir pendaftaran calon kepala daerah Jateng melalui PDI-P.
"Insya Allah bismillah, selain kangen saya niati untuk mendaftarkan diri, bukan gubernur, tetapi wakil gubernur," kata Heru pada Rabu.
Kader partai banteng kelahiran 1951 itu menyatakan bahwa dia tidak memiliki target untuk mendapatkan rekomendasi sebagai calon wakil gubernur Jateng dari Ketua Umum (Ketum) PDI-P, Megawati Soekarnoputri.
"Saya tidak punya target, ini adalah kesediaan saya selama masih merasa mampu dan diberi kemampuan oleh Yang Maha Kuasa, saya ingin tetap berbuat sesuatu," ujarnya.
Profil Hendrar Prihadi
Hendrar Prihadi
Profil Hendrar Prihadi Maju Calon Gubernur Jateng
tribunjateng.com
Fakta 2 Masalah Pemicu Satria Kumbara Jadi Tentara Bayaran Rusia, Bisakah Kini Pulang ke Indonesia? |
![]() |
---|
Teriakan Bocah 5 Tahun Usai Ayah Paksa Minum Air Kloset di Demak, Pemicunya Lisa Tak Angkat Telepon |
![]() |
---|
Oalah Ternyata Ini Penyebab Sinyal Lemot di Brebes, Banyak Komponen Tower BTS Digondol Maling |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rafi Rizqullah Arifin, Pemuda 25 Tahun Jabat CEO Persipa Pati Hasil Penunjukan Ayah |
![]() |
---|
SAH! Endang Susilowati Gantikan Gunawan di Komisi A DPRD Demak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.