Senin, 20 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

beacukai tanjung emas

Bea Cukai Sosialisasikan Aplikasi SSm Karantina dan Pabean Ekspor

Jelang mandatory implementasi aplikasi Single Submission Quarantine and Customs (SSmQC) Ekspor

Editor: Editor Bisnis
IST
Bea Cukai Sosialisasikan Aplikasi SSm Karantina dan Pabean Ekspor 

TRIBUNJATENG.COM - Jelang mandatory implementasi aplikasi Single Submission Quarantine and Customs (SSmQC) Ekspor, Bea Cukai Tanjung Emas gelar sosialisasi dan asistensi di Ruang Rapat Bea Cukai Tanjung Emas, Jumat (17/05/24). 

Bea Cukai Sosialisasikan Aplikasi SSm Karantina dan Pabean Ekspor
Bea Cukai Sosialisasikan Aplikasi SSm Karantina dan Pabean Ekspor (IST)

Dalam acara sosialisasi dan asistensi SSmQC Ekspor dihadiri pimpinan atau perwakilan perusahaan selaku pengguna jasa Bea dan Cukai Tanjung Emas yang bergerak di bidang ekspor terutama komoditi ekspor yang melalui pemeriksaan Bea Cukai dan Karantina. 

Sambutan disampaikan Rr. Retno Murti Dewayani selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Emas yang menyampaikan tujuan dilaksanakannya sosialisasi, “Melalui kegiatan ini kami berharap para pengguna jasa dapat memahami latar belakang, tujuan dan alur proses bisnis penggunaan aplikasi SSmQC Ekspor, sehingga dalam pelaksanaan mandatory nantinya dapat berlangsung dengan lancar.”

Berdasarkan alur proses bisnis penggunaan Aplikasi SSmQC ekspor, terdapat beberapa keunggulan atas implementasi aplikasi tersebut. Pertama pengajuan bisa dilakukan dimana saja, pengajuan dokumen bisa menggunakan komputer, laptop, tablet atau smartphone. Kedua pengecekan status semua dokumen dilakukan pada satu aplikasi. Ketiga, dalam satu kali input pengguna jasa dapat mengajukan beberapa permohonan ke instansi yang berbeda.

Selain itu pengecekan kewajiban perijinan larangan dan pembatasan dapat dilakukan sebelum dokumen diajukan, pengisian elemen data lebih awal, meminimalisasi repetisi dan duplikasi, serta integrasian permohonan karantina, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Surat Keterangan Asal (SKA). Sosialisasi ini merupakan diskusi dua arah antara Bea Cukai dan pengguna jasa.

Bea Cukai Tanjung Emas secara terbuka menerima kritik dan masukan dari pengguna jasa yang akan disampaikan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai langkah penyempurnaan sistem SSmQC ekspor dengan tujuannya memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pelayanan.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved