Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Cari Pembeli Lewat Facebook, Pemalsu KTP dan SIM di Jakarta Selatan Raup Rp30 Juta Per Bulan

Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, membekuk dua pelaku pembuatan dokumen palsu.

GOOGLE
Ilustrasi 

Setelah itu, pemesan akan melakukan proses pembayaran sesuai tarif yang sudah ditentukan.

Pembayaran ditampung di rekening TN.

Sementara, PRA berperan memproses dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebelum dicetak.

Proses itu dilakukan PRA menggunakan komputer milik TN.

“Dokumen berupa SIM dan KTP dicetak menggunakan perangkat komputer milik pelaku TN.

Sedangkan, pesanan berupa ijazah dan buku nikah, pelaku mencetak di tempat lain, yaitu tempat fotokopi,” jelas Firman.

Dokumen-dokumen palsu yang telah selesai lantas dikirimkan kepada para pemesan menggunakan jasa pengiriman Gosend.

Berdasarkan perhitungan sementara, sejak Agustus 2023 hingga para tersangka ditangkap pada 17 Mei 2024, TN dan PRA sudah melakukan 500 kali pencetakan dokumen palsu.

Firman mengatakan, sejauh ini pemesan terlacak berasal dari Jakarta. Namun, pihaknya masih akan melakukan penelusuran lebih lanjut.

Kepada polisi, TN dan PRA mengaku mempelajari pemalsuan dokumen dari internet. Dalam pemeriksaan, TN juga mengaku pernah menjadi calo pembuatan SIM.

Namun, polisi masih akan mendalami identitas dan korelasi latar belakang kedua tersangka.

Untung Rp 30 juta per bulan

Polisi mengungkap, tersangka mematok harga yang berbeda-beda untuk setiap dokumen palsu yang mereka buat.

Untuk membuat SIM C palsu biayanya Rp 350.000. Sementara, pembuatan SIM A palsu biayanya Rp 450.000 dan SIM B1 Umum palsu biayanya Rp 650.00.

Selanjutnya, pembuatan buku nikah palsu dipatok harga Rp 1 juta. KTP palsu dibanderol harga Rp 250.000, lalu ijazah palsu seharga Rp 600.000.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved