Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Cari Pembeli Lewat Facebook, Pemalsu KTP dan SIM di Jakarta Selatan Raup Rp30 Juta Per Bulan

Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, membekuk dua pelaku pembuatan dokumen palsu.

GOOGLE
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, membekuk dua pelaku pembuatan dokumen palsu.

Keduanya berinisial TN (32) dan PRA (21).

Beraksi sejak Agustus 2023, kedua pelaku diciduk polisi pada 17 Mei 2024 di Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca juga: Begini Cara Mahasiswi Ini Tipu Pedagang di Alun-alun Purwokerto Pakai QRIS Palsu

Polisi mengungkap, TN dan PRA menyediakan jasa pembuatan sejumlah dokumen, mulai dari KTP, ijazah, SIM A, SIM B1, SIM C, bahkan buku nikah.

TN dan PRA diamankan bersama sejumlah barang bukti, seperti, beberapa dokumen palsu buatan kedua pelaku dan satu unit komputer milik TN yang digunakan untuk membuat dokumen palsu.

penangkapan pelaku pemalsuan dokumen
Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman (Tengah) saat konferensi pers penangkapan pelaku pemalsuan dokumen, Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024). (Shela Octavia)

Lalu, satu unit card printer untuk mencetak KTP dan 3 unit ponsel.

Selain itu, polisi juga mengamankan 100 lembar thermal id card dan 100 lembar kertas plastik antigores kartu yang merupakan material dari dokumen palsu.

“Terhadap tersangka TN dan PRA dikenakan Pasal 263 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman saat konferensi pers di Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).

Atas tindak pidana memalsukan atau membuat dokumen palsu ini, TN yang merupakan karyawan swasta dan PRA yang saat ini tidak bekerja, diancam pidana penjara dengan maksimal kurungan selama 6 tahun.

Modus operandi

Firman mengatakan, dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka punya peran dan tugas masing-masing.

TN berperan mencari calon pembeli dan mempromosikan jasanya.

Untuk mencari pembeli, TN memasang iklan di Facebook menggunakan akun miliknya.

Jika ada yang berminat, percakapan akan dilanjutkan melalui pesan WhatsApp.

Dalam proses ini, TN meminta segala data yang dibutuhkan, mulai dari identitas pemesan, foto, hingga contoh tanda tangan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved