Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ibu yang Buang Bayi di Semarang Utara Ditangkap: Ternyata Hasil Hubungan Gelap LC Asal Wonosobo

Polisi berhasil membongkar kasus buang bayi laki-laki di Jalan Tambra Dalam, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polisi berhasil membongkar kasus buang bayi laki-laki di Jalan Tambra Dalam, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.

Bayi tersebut ternyata dibuang tersangka berinisial SN (25) asal Wonosobo di teras rumah warga yang memiliki usaha laundri, Senin pagi (6/5/2024). 

Setelah ditelisik polisi,  tersangka pembuangan bayi yang tak lain adalah ibunya sendiri yang bekerja sebagai seorang pemandu lagu atau LC di Kota Semarang. 

Alasan tersangka membuang bayinya karena takut hasil hubungan gelap itu ketahuan suami dan keluarganya. 

"Saya lahiran sendiri di kamar kos, lahiran secara normal," ujar SN di Mapolrestabes Semarang, Rabu (29/5/2024). 

Ia mengaku, kebingungan selepas melahirkan sehingga memilih menaruh bayi itu ke rumah yang memiliki usaha laundri dekat kosnya. 

Proses pembuangan dilakukan sendiri saat dini hari. 

Ketika membuang bayi, tersangka menyertakan secarik kertas bertuliskan "Minta Tolong Jagain Mbak", satu botol dot, dan sekotak susu formula. 

"Saya hanya menitipkan tapi berani bilang. Dan tulisan di kertas itu benar tulisan saya," paparnya. 

Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar mengatakan, tersangka nekat melakukan pembuangan bayi karena takut ketahuan setelah melakukan hubungan gelap dengan seorang pria yang bukan suaminya. 

Ia ditangkap Rabu 22 Mei di kamar kosnya. Sebelum ditangkap, tersangka sempat pulang kampung ke Wonosobo. 

"Tersangka ini masih istri sah, sama suaminya LDR, ternyata melakukan hubungan bukan bukan muhrim saat kerja di Semarang sehingga takut ketahuan," terangnya.

Ia menyebut, laki-laki  yang memiliki hubungan dengan tersangka masih didalami. 

Pihaknya telah mengantongi nama tersebut dan bakal melakukan penyelidikan. 

"Ya sudah kami kantongi namanya, nanti kami sampaikan penyelidikan pada kesempatan berikutnya," ujarnya. 

Berkaitan kondisi bayi, Aris melanjutkan, bayi itu saat ini masih dirawat di rumah sakit. Namun, bayi itu tidak bakal diadopsi oleh masyarakat. 

Sebab, orangtua tersangka berniat merawatnya sendiri dan tak menyerahkan ke pihak lain. 

"Setelah selesai penyelidikan kasus ini bayi akan dirawat sendiri," bebernya. 

Akibat perbuatannya, tersangka SN terancam pasal 76 B junto pasal 77 UU RI No.35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Iwn)

Baca juga: Main Besok! Ini Jadwal PSIS Semarang Vs Persija Jakarta dan Sabah Vs Selangor RCTI Premium Sports

Baca juga: Sawah Kering dan Retak! Petani di Blora Pilih Cabuti Tanaman Padinya

Baca juga: Pj Bupati Jepara Ingin Jaga Kerukunan dan Tolerenasi Melalui Rakor Forkopimda bersama Toga Tomas

Baca juga: Sosok Internal PSI Potensi Maju Pilwakot Semarang, Ada Mas Kaesang Hingga Melly Pangestu

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved