Berita Regional
Pelajar MTs Tewas Dikeroyok, Keluarga Berharap 9 Pelaku Dihukum Mati
Remaja berusia 15 tahun yang merupakan siswa MTs tersebut mengalami pendarahan bagian otak akibat penganiayaan.
"Kami berharap semua pelaku dihukum mati, nyawa dibalas nyawa, mereka merencanakan pembunuhan ini, bukti chatingan Whatsapp dan membawa pedang itu."
"Kalau bertengkar biasa ya berkelahi satu lawan satu, namun ini menganiaya ramai-ramai dan menyebabkan adik saya meninggal," ucap Novi sambil menangis saat ditelepon.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito menyatakan bahwa sembilan remaja tersebut sekarang telah berstatus tersangka.
Kawanan penganiaya tersebut akan dikenai Pasal 76 C Junto 80 tentang kekerasan terhadap anak dan Pasal 170 tentang pengeroyokan.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata AKP Momon Suwito. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluarga Siswa MTs Korban Pengeroyokan di Situbondo Berharap 9 Pelaku Dihukum Mati"
Baca juga: Duel Maut di Banyumas Bermula Perkara Tato Pacar Pelaku, Korban Dianiaya hingga Tewas
| Iming-iming Uang, Pria Berjaket Ojol Diduga Culik dan Perkosa Bocah SD Hingga Pendarahan |
|
|---|
| Dikira Satu-satunya Ternyata Istri Kedua, Dokter Ini Laporkan KTP Ganda Suami dan Aset Raib Rp1 M |
|
|---|
| Kronologi Dokter Baru Sadar Kena Tipu Suami Setelah 4 Tahun Menikah, Kaget Temukan KTP Asli |
|
|---|
| Kasus Jual Beli Sel Mewah di Blitar, 3 Tahanan yang Bayar Sel Rp 60 Juta Ternyata Belum Dipindah |
|
|---|
| Motif Kurir Paket Siram Air Keras 9 Buruh Konveksi, Padahal Korban Tak Tahu Kesalahan Mereka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-meninggal-dunia_20180726_143341.jpg)