Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pelajar MTs Tewas Dikeroyok, Keluarga Berharap 9 Pelaku Dihukum Mati

Remaja berusia 15 tahun yang merupakan siswa MTs tersebut mengalami pendarahan bagian otak akibat penganiayaan.

KatarzynaBialasiewicz
Ilustrasi meninggal dunia 

"Kami berharap semua pelaku dihukum mati, nyawa dibalas nyawa, mereka merencanakan pembunuhan ini, bukti chatingan Whatsapp dan membawa pedang itu."

"Kalau bertengkar biasa ya berkelahi satu lawan satu, namun ini menganiaya ramai-ramai dan menyebabkan adik saya meninggal," ucap Novi sambil menangis saat ditelepon.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito menyatakan bahwa sembilan remaja tersebut sekarang telah berstatus tersangka.

Kawanan penganiaya tersebut akan dikenai Pasal 76 C Junto 80 tentang kekerasan terhadap anak dan Pasal 170 tentang pengeroyokan.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata AKP Momon Suwito. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluarga Siswa MTs Korban Pengeroyokan di Situbondo Berharap 9 Pelaku Dihukum Mati"

Baca juga: Duel Maut di Banyumas Bermula Perkara Tato Pacar Pelaku, Korban Dianiaya hingga Tewas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved