Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Penjualan Elpiji Melon di Warung bakal Dilarang, Apa Pendapat Kalian?

PT Pertamina (Persero) akan memperketat pengawasan penjualan elpiji 3 kg di warung tradisional, sebagai upaya penyaluran subsidi tepat sasaran.

Tribunjateng/Rezanda Akbar
Petugas melakukan penataan gas melon. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) akan memperketat pengawasan penjualan elpiji 3 kg di warung tradisional, sebagai upaya penyaluran subsidi tepat sasaran.

Hal itu bersamaan dengan adanya imbauan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang meminta pemda melarang pengecer atau warung menjual elpiji bersubsidi itu.

Sehingga, elpiji melon nantinya hanya bisa didapatkan atau dibeli di agen resmi.

“Itu (penjualan di warung-Red) akan ditertibkan melalui kerja sama dengan antar-daerah untuk memastikan safety, di sana (warung tradisional-Red) bukan jalur resmi kami, tapi jalur distribusinya yang di agen resmi,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, di Jakarta, Senin (27/5).

Adapun, pola distribusi terbuka membuka ruang bagi semua kalangan masyarakat mudah memperoleh elpiji melon. Namun, hingga kini Kementerian ESDM belum meluncurkan aturan resmi mengenai pendistribusian komoditas bersubsidi itu.

Meski demikian, Kementerian ESDM sudah mengimbau pemda agar melarang pengecer atau warung menjual elpiji bersubsidi. Hal itu bertujuan untuk pendataan dan pencocokan data pengguna pendistribusian tepat sasaran.

Sementara, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian ESDM, Moga Simatupang mengatakan, pihaknya masih harus berdiskusi dengan Pertamina lagi ihwal kebijakan itu.

Banyak pembenahan

Sebab, menurut dia, masih banyak hal yang perlu dibenahi dalam sistem pendistribusian hingga penyediaan elpiji melon kepada masyarakat.

“Kami akan koordinasikan dengan Pertamina, karena banyak yang perlu dibenahi, karena Pertamina sendiri kan ada SOP dalam pelaksaanaanya, di mana ada kelalaian, ada ketidakpatuhan, makanya kami akan kolabroasi dengan Pertamina, supaya pengawasan terhadap gas elpiji lebih tertib lagi,” tuturnya.

Diketahui, pemerintah telah melakukan pendataan konsumen elpiji melon yang dijaring sejak 1 Maret 2023, untuk dilakukan penyesuaian dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) desil 1 sampai dengan 7.

"Sistemnya sudah siap. Sekitar 189,2 juta NIK sudah terdaftar, dan terverifikasi sekitar 31,5 juta NIK," ucap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, beberapa waktu lalu.

Meski demikian, kebijakan pengguna terdaftar saja yang diperbolehkan membeli elpiji 3 kg yang diterapkan per 1 Januari 2024 tak berjalan, atau tak ada pendataan di tingkat pengecer, termasuk warung tradisional.

Kementerian ESDM mengusulkan agar pengecer bisa diangkat menjadi subpenyalur atau pangkalan resmi. Hal itu dilakukan dengan memperbolehkan konsumen yang belum terdata melakukan pembelian elpiji 3 kg setelah melakukan pendaftaran on the spot di subpenyalur atau pangkalan resmi.

"Diatur saja jaraknya, misal tiap 1 kilometer itu ada satu pangkalan," ucap Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved