Berita Jakarta
Penjualan Elpiji Melon di Warung bakal Dilarang, Apa Pendapat Kalian?
PT Pertamina (Persero) akan memperketat pengawasan penjualan elpiji 3 kg di warung tradisional, sebagai upaya penyaluran subsidi tepat sasaran.
Menurut dia, hal itu karena pendataan yang sebaiknya dilakukan di subpenyalur/pangkalan resmi, dan tidak sampai ke level pengecer. Terlebih, kerap kali pengecer membeli dalam jumlah besar, di mana hal itu memungkinkan semua pembeli tidak terekam datanya.
"Misalnya 10 tabung, maka dia mengurangi hak konsumen akhir untuk membeli langsung di pangkalan. Jadi ini yang harus diatur," tuturnya.
Dari sisi infrastruktur teknologi, Mustika menyatakan, pencatatan manual melalui logbook juga menjadi tantangan. Kondisi itu mendorong pemerintah memperpanjang tenggat waktu pendataan hingga akhir Mei 2024. "Kami lihat nanti progresnya seperti apa, kami akan evaluasi. Intinya, jangan sampai nanti terjadi kelangkaan di lapangan," tandasnya. (Kompas.com/Elsa Catriana/Tribunnews/Bambang Ismoyo)
Baca juga: WAWANCARA : Ridwan Kamil Soal Pilkada 2024 : Pasangan Pilkada itu Mayoritas Bukan Pilihan Calonnya
Baca juga: Menengok Keindahan Masjid Bilal bin Rabah di Madinah
Baca juga: Pilgub Jateng 2024: Dico-Raffi Siap Ngegas Jateng
Baca juga: BP Tapera Janji Kedepankan Transparansi dan Akuntabilitas
Baca juga: Ramai-ramai Tolak Program Tapera, Pengusaha Sebut Beratkan Pekerja
Seusai Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Rel Kereta, Ini Fakta Terbarunya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Naik ke 7.936,17, Saham PGEO dan MBMA Jadi Pendorong Utama |
![]() |
---|
Alasan PDIP Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD Jawa Tengah, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.