Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Penjualan Elpiji Melon di Warung bakal Dilarang, Apa Pendapat Kalian?

PT Pertamina (Persero) akan memperketat pengawasan penjualan elpiji 3 kg di warung tradisional, sebagai upaya penyaluran subsidi tepat sasaran.

Tribunjateng/Rezanda Akbar
Petugas melakukan penataan gas melon. 

Menurut dia, hal itu karena pendataan yang sebaiknya dilakukan di subpenyalur/pangkalan resmi, dan tidak sampai ke level pengecer. Terlebih, kerap kali pengecer membeli dalam jumlah besar, di mana hal itu memungkinkan semua pembeli tidak terekam datanya.

"Misalnya 10 tabung, maka dia mengurangi hak konsumen akhir untuk membeli langsung di pangkalan. Jadi ini yang harus diatur," tuturnya.

Dari sisi infrastruktur teknologi, Mustika menyatakan, pencatatan manual melalui logbook juga menjadi tantangan. Kondisi itu mendorong pemerintah memperpanjang tenggat waktu pendataan hingga akhir Mei 2024. "Kami lihat nanti progresnya seperti apa, kami akan evaluasi. Intinya, jangan sampai nanti terjadi kelangkaan di lapangan," tandasnya. (Kompas.com/Elsa Catriana/Tribunnews/Bambang Ismoyo)

Baca juga: WAWANCARA : Ridwan Kamil Soal Pilkada 2024 : Pasangan Pilkada itu Mayoritas Bukan Pilihan Calonnya

Baca juga: Menengok Keindahan Masjid Bilal bin Rabah di Madinah

Baca juga: Pilgub Jateng 2024: Dico-Raffi Siap Ngegas Jateng

Baca juga:  BP Tapera Janji Kedepankan Transparansi dan Akuntabilitas

Baca juga: Ramai-ramai Tolak Program Tapera, Pengusaha Sebut Beratkan Pekerja

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved