Berita Jakarta
Ramai-ramai Tolak Program Tapera, Pengusaha Sebut Beratkan Pekerja
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020
Kata Shinta, rincian iuran tersebut antara lain untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Hari Tua 3,7 persen, Jaminan Kematian 0,3 persen, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74 persen dan Jaminan Pensiun 2 persen. Jaminan Sosial Kesehatan serta Jaminan Kesehatan 4 persen. "Cadangan Pesangon sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Standar Akuntansi Keuangan) Nomor 24/2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8 persen," ujar Shinta.
Shinta menyebut, Apindo telah melakukan sosialisasi kepada Developer melalui DPP Real Estate Indonesia (REI) dan juga menginisiasi Kick Off penandatangan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan 2 Bank Himbara (BTN dan BNI) Serta 4 Bank (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda). Menurutnya, jika pemerintah tetap akan menerapkan iuran Tapera, diharapkan dengan dana yang terkumpul dari ASN, TNI/POLRI untuk manfaat mereka yang sepenuhnya ada dalam kontrol pemerintah.
"Mengingat pekerja yang telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesempatan untuk memanfaatkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang dapat digunakan untuk program perumahan," jelasnya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bakal memanggil pihak terkait soal potongan gaji untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pemerintah maupun pihak buruh nantinya akan didudukan bersama. "DPR akan memanggil pihak-pihak dari pelaksanaan itu. Semua ada bank tabungan, pihak-pihak buruh dan dari pemerintah," ucap Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Dengan begitu, ia pun berharap kedua belah pihak bisa mencari solusi mengenai kebijakan baru tersebut. Sebab, aturan tidak boleh memberatkan masyarakat di tengah ekonomi yang melemah.
"Jangan memberatkan apalagi di tengah ketidakberdayaan ekonomi kita. Oleh itu kita harus evaluasi dan tidak membuat letupan baru," ungkapnya.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama juga merespon soal program Tapera. Kata dia aturan Tapera ini tentunya akan memiliki dampak yang sangat luas. Banyak orang akan terkena aturan ini.
"Oleh sebab itu FPKS perlu memberikan beberapa catatan agar adanya aturan ini memberikan manfaat seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat," kata Suryadi.
Suryadi menambahkan, FPKS meminta adanya evaluasi terhadap pelaksanaan Tapera sejak tahun 2020 berdasarkan PP No. 25/2020, apakah Peserta Tapera yang MBR memang mengambil jatahnya untuk membeli rumah. "Juga perlu dievaluasi apakah Peserta non-MBR yang sudah pensiun dan ingin mencairkan Tapera tidak mengalami prosedur yang rumit dan berbelit, terutama yang berdomisilinya di daerah," katanya.
Terakhir, bahwa proses pemupukan atau pengembangan dana Tapera ini harus diawasi secara ketat. "FPKS mendesak agar pemilihan manajer investasi pada BP Tapera yang diberi tugas untuk mengelola dan mengembangkan dana Tapera ini harus transparan dan akuntabel dan diawasi secara ketat. Hal ini diperlukan agar dana Tapera tidak mengalami penyalahgunaan seperti pada kasus Jiwasraya dan Asabri, dan tidak dimasukkan dalam proyek-proyek yang berisiko tinggi seperti proyek IKN atau jangan sampai dialokasikan ke program pemerintah lainnya," tutup Suryadi.(Tribun Network/bel/igm/mat/wly)
Baca juga: KPK Cegah Dua Pejabat Terkait Dugaan Korupsi di PT PGN
Baca juga: 3 Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Walikota Medan Bobby Nasution Ditangkap, Terekam CCTV Saat Beraksi
Baca juga: Oknum Polisi Tega Seret Istrinya Pakai Mobil setelah Ketahuan Jemput Seorang Wanita di Indekost
Baca juga: Tentara Mesir dan Israel Baku Tembak di Rafah, Satu Tentara Mesir Tewas
Kronologi Satpam Tri Agus Gagalkan Jambret Rp 300 Juta di Depok, Bertaruh Nyawa Demi Warga |
![]() |
---|
Angkatan Laut Indonesia Peringkat 4 Terkuat Dunia 2025, Ungguli Inggris dan Perancis |
![]() |
---|
Kronologi Polisi Dihajar Sopir Pikap ODOL di Tol Dalam Kota Jakarta, Nyaris Kecelakaan Fatal |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan: Polda Metro Ambil Langkah Tegas |
![]() |
---|
Diplomat Kemenlu Ditemukan Tewas Terbungkus Lakban di Jakarta, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.