Berita Korupsi
KPK Cegah Dua Pejabat Terkait Dugaan Korupsi di PT PGN
KPK mencegah dua orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - KPK mencegah dua orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN.
Hal itu dilakukan KPK agar mereka dapat selalu hadir saat dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait perkara korupsi di PT PGN.
"Dengan mulai berlangsungnya proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PGN Persero, dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan di periksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari tim penyidik," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).
Adapun mereka yang dicegah merupakan penyelenggara negara dan pihak swasta. Pencegahan itu dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Pencegahan ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik lembaga antikorupsi. "KPK ingatkan agar para pihak tersebut, kooperatif," tandas Ali.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, dua orang yang dicegah itu ialah Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim sebagai Direktur Utama PT Isargas. Masih berdasarkan sumber terpercaya tersebut, keduanya telah berstatus sebagai tersangka.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN. Kasus dugaan korupsi di subholding PT Pertamina itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti.
KPK menyebut kasus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan Isargas.
Namun, KPK masih enggan mengungkap tersangka dan konstruksi perkara kasus dugaan korupsi di PGN ini. Para tersangka akan ditahan setelah KPK mengantongi bukti yang cukup. (tribunnews)
Baca juga: 3 Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Walikota Medan Bobby Nasution Ditangkap, Terekam CCTV Saat Beraksi
Baca juga: 145 Negara Akui Negara Palestina
Baca juga: Oknum Polisi Tega Seret Istrinya Pakai Mobil setelah Ketahuan Jemput Seorang Wanita di Indekost
Baca juga: Tentara Mesir dan Israel Baku Tembak di Rafah, Satu Tentara Mesir Tewas
| Martono Terdakwa Kasus Mbak Ita & Alwin Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan |
|
|---|
| 2 Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos BI dan OJK, Ini Modusnya |
|
|---|
| Rutin Uji Kualitas BBM di SPBU, Dirut Pertamina Hormati Proses Hukum yang Ditangani Kejaksaan Agung |
|
|---|
| Kejagung Tunjukkan Uang Sitaan Rp 565,3 Miliar, Diduga Hasil Korupsi Kemendag Impor Gula 2015-2016 |
|
|---|
| Harvey Tertunduk Dengarkan Vonis, Pengadilan Tipikor Memvonis 3 Terdakwa Kasus Korupsi Timah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.