Berita Regional
Bocah SD Hamil 7 Bulan, Terungkap saat Mengikuti Pelajaran di Kelas Terlihat Pucat
Seorang bocah siswi sekolah dasar atau SD hamil 7 bulan yang ternyata korban pencabulan oleh keluarga dekatnya.
TRIBUNJATENG.COM, BATAM - Seorang bocah siswi sekolah dasar atau SD hamil 7 bulan yang ternyata korban pencabulan oleh keluarga dekatnya.
Pelaku pencabulan tersebut yaitu OBS (37), warga Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau.
OBS kini telah ditahan di Polsek Sei Beduk.
Pria itu terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap bocah berusia 12 tahun yang masih terhitung sebagai kerabatnya.
Korban yang masih berstatus sebagai pelajar sekolah dasar (SD) sekarang dalam kondisi hamil tujuh bulan.
"Pelaku diamankan di kediamannya, setelah kami mendapat petunjuk keberadaannya dari pelapor," ungkap Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Alex Trio yang ditemui di Polsek Sei Beduk, Rabu (29/5/2024) kemarin.
Peristiwa ini dilaporkan oleh orangtua korban pada Kamis (2/5/2024) lalu.
Hal ini berawal dari laporan pihak sekolah yang melihat kondisi korban saat mengikuti proses belajar mengajar.
Korban dilaporkan tidak fokus saat mengikuti kelas, dan terlihat pucat.
Saat ibu korban tiba di sekolah, pihak sekolah kemudian menyarankan agar korban diperiksa di rumah sakit terdekat.
"Setelah diperiksa, pihak Rumah Sakit menyebut bahwa korban ini tengah mengandung," lanjut Alex.
Merasa tidak percaya dengan fakta ini, keluarga korban melanjutkannya dengan pemeriksaan USG.
Dari pemeriksaan USG ini, keluarga korban mendapati usia janin yang tengah dikandung korban.
"Hasil periksa USG, kandungan di tubuh korban sudah berusia tujuh bulan," papar dia.
Keluarga korban kemudian mendapati, pelaku adalah salah satu kerabat jauh, menurut pengakuan dari korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, OBS telah melakukan tindakan asusila tersebut sejak bulan Agustus 2023 lalu.
"Sebagai keluarga, pelaku dan korban ini memang dekat.
Pelaku memanfaatkan kedekatan tersebut, dengan membujuk korban untuk bersetubuh," kata Alex.
Kini atas perbuatan tersebut, OBS diancam dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Korban Asusila Kerabat Sendiri, Bocah SD di Batam Hamil 7 Bulan"
Kamsuri Temukan Bayi saat Hendak Berangkat Salat Subuh ke Musala, Awalnya Dikira Kucing |
![]() |
---|
Bella Luka Parah Dibacok Setelah Tolak Ajakan Rujuk Taufik |
![]() |
---|
Anak Polisi Pukuli Guru di Hadapan Ayahnya, Berawal Dihukum karena Bolos Sekolah |
![]() |
---|
Sepasang Pelajar Terekam Lakukan Aksi Tak Senonoh di Minimarket, Videonya Viral |
![]() |
---|
Yudha yang Hilang 2 Tahun Diduga Telah Jadi Kerangka yang Ditemukan di Pohon 20 Meter dari Rumahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.