Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilbup Pekalongan 2024

Sah, DPP PAN Usung Fadia - Sukirman pada Pilkada Kabupaten Pekalongan

DPP PAN mengeluarkan rekomendasi secara resmi untuk mengusung Fadia Arafiq - Sukirman, pada Pilkada Kabupaten Pekalongan.

Dok DPD PAN Kabupaten Pekalongan.
DPP PAN Usung Fadia - Sukirman pada Pilkada Kabupaten Pekalongan 2024. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - DPP PAN mengeluarkan rekomendasi secara resmi untuk mengusung Fadia Arafiq - Sukirman, pada Pilkada Kabupaten Pekalongan.

Bahkan, rekomendasi dari DPP PAN diserahkan langsung kepada bakal calon Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq - Bakal Calon Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman.

Ketua DPD PAN Kabupaten Pekalongan, Candra Saputra menyampaikan bahwa setelah melalui proses cukup panjang, akhirnya rekomendasi dari DPP PAN sudah turun.

Yakni, secara resmi berkoalisi mengusung Fadia-Sukirman untuk maju dalam Pemilukada Kabupaten Pekalongan November 2024 mendatang. 

"PAN secara resmi mengusung ibu Fadia dan pak Sukirman, karena sudah mendapatkan rekomendasi dari DPP PAN," kata Ketua DPD PAN Kabupaten Pekalongan, Candra Saputra, Kamis (30/5/2024).

Rekomendasi ini secara langsung diserahkan oleh ketua desk Pilkada DPP PAN, Yandri Susanto didampingi Ketua DPW PAN Jawa Tengah, Sunarmin.

"Rekomendasi dari DPP PAN diserahkan langsung, kepada Ibu Fadia Arafiq didampingi bapak Sukirman," ucapnya.

Candra mengungkapkan, dengan turunnya rekomendasi tersebut dalam waktu dekat ini DPD PAN Kabupaten Pekalongan akan melakukan rapat konsolidasi bersama pengurus PAN dan ranting PAN. 

"Untuk deklarasi ditunggu, kita akan rapat dahulu," ungkapnya. (Dro)

Baca juga: Hotman Paris Ragu dengan Polda Jabar soal Pegi di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Harusnya Bebas

Baca juga: Susno Duadji Mantan Kabareskrim Polri Soal Kasus Vina Cirebon: Jangan Menghukum yang Nggak Bersalah

Baca juga: Maman Abdurahman Pemain Persija Jakarta Putuskan Pensiun, Lawan PSIS Semarang Jadi Laga Terakhirnya

Baca juga: Kesaksian Samsuri Soal TKP Vina Cirebon, Kenal dengan 4 Terpidana: Bukan Geng Motor, Kuli Bangunan!

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved