Berita Regional
Sejak Melakukan Aksi Bejatnya, Panca yang Bunuh 4 Anaknya Tak Bisa Tidur Malam, Keluarga Legawa?
Adapun dalam sidang perdana, jaksa mendakwa Panca telah melakukan pembunuhan berencana dan KDRT terhadap istrinya
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kondisi terkini Panca Darmansyah (41), terdakwa kasus pembunuhan empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Panca kini dilanda penyesalan.
Ia juga sempat dihantui rasa takut dan bersalah usai melakukan aksinya.
Bagaimana tidak, Panca membunuh anaknya satu persatu.
Hal itu didasari rasa cemburu kepada istrinya.
Baca juga: Demi Perhatian Suami, Wanita Ini Ngaku Dibegal di Hutan Kintamani, Buat Heboh hingga Repotkan Polisi
Baca juga: Motif LC Asal Wonosobo Buang Bayinya, Yang Berniat Mau Adopsi Minggir
“Dia (Panca) mengaku ketakutan sejak melakukan aksinya. Ada rasa bersalah yang menghantuinya,” kata kuasa hukum Panca bernama Amriyadi Pasaribu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Amriyadi mengatakan, rasa takut itu menghantui kliennya selama beberapa pekan, terhitung sejak melakukan aksi bejatnya hingga hari rekonstruksi perkara.
“Kalau penyesalan itu memang dari awal ya, dia sangat menyesal sekali karena sampai melakukan itu (membunuh).
Makanya dia sangat ketakutan, baik ketika melakukan aktivitas atau saat tertidur,” ungkap Amriyadi.
Di lain sisi, Amriyadi mengungkapkan, keluarga Panca disebut telah legawa.
Pihak keluarga bahkan berharap ada sedikit keringanan hukuman terhadap Panca.
“Saya juga ngobrol sama keluarganya, dan keluarganya juga mengatakan bahwa mudah-mudahan ada keringanan dari perbuatan dia ini, ada pertolonganlah untuk saat ini. Itu aja tanggapan dari keluarga,” imbuh Amriyadi.
Adapun dalam sidang perdana, jaksa mendakwa Panca telah melakukan pembunuhan berencana dan KDRT terhadap istrinya.
Untuk kasus pembunuhan, Panca didakwa menggunakan Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primair.
Kemudian, Panca didakwa dengan dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sosok Mustari Baso Eks Pasukan Elit TNI Dulu Buru PKI Sekarang Miris Hidup Terlunta-lunta |
![]() |
---|
Hilang Setelah Latihan Paskibra, Siswi SMA Ditemukan Tewas Terkubur dengan Kepala Tertutup Ember |
![]() |
---|
Pria Tertangkap Curi Motor Korban Kecelakaan, Awalnya Pura-Pura Menolong |
![]() |
---|
Keluh Kesah Teller Bank, Pemblokiran PPATK dan Judi Online |
![]() |
---|
Suami Tewas Dibegal saat Ngojek, Sriana Kini Bingung Bayar Biaya Rumah Sakit Rp38 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.