Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

2 DPO Kasus Vina Cirebon Hilang, Hotman Paris: Berkas Ada, Cara Memukul dan Memerkosa Ada

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon sempat dikabarkan dilakukan oleh sebelas orang

Editor: muslimah
Instagram
Polisi Yakin Pegi Setiawan yang Pertama Perkosa Vina dan Kerahkan Gengnya 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon sempat dikabarkan dilakukan oleh sebelas orang.

Dimana delapan sudah menjalani hukuman dan tiga lainnya buron.

Terbaru Pegi Setiawan sebagai salah satu DPO telah ditangkap.

Namun dalam perkembangannya polisi mengatakan kalau dua DPO lainnya cuma fiktif.

Baca juga: Deolipa Yumara Eks Pengacara Bharada E Siap Dampingi Pegi Setiawan, Lawan Hotman Paris

Baca juga: 11 Anak Jadi Korban Pencabulan Abah Oyan, Modus Boleh Nambah Waktu Sewa Sepeda Listrik, Warga Syok

Mabes Polri menanggapi kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon yang masih menyisakan misteri. 

Publik pun bertanya-tanya soal dua DPO kasus tersebut, yakni Andi dan Dani yang tiba-tiba dihilangkan. 

Tiga orang DPO sebelumnya yakni Pegi Setiawan (30) alias Perong, Andi, dan Dani. 

Sedangkan dua lainnya yaitu Andi dan Dani mendadak tidak termasuk dalam buronan dan disebut fiktif. 

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menuturkan alasan dihapusnya dua orang dalam DPO karena alat bukti yang belum mencukupi.

Bahkan ada saksi yang mengatakan dua nama itu hanyalah fiktif.

"Karena alat bukti yang mengarah kepada 2 orang ini, sampai dengan saat ini belum mencukupi," ujarnya, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024) seperti dilansir Wartakota.

"Bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama (dua DPO) fiktif," sambung jenderal bintang dua tersebut.

Ia mengatakan, kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Barat sangat terbuka apabila ada informasi atau alat bukti guna mengungkap kasus itu.

"Oleh karena itu masih didalami, masih dikerjakan. Apabila memang ada keterangan informasi tambahan alat bukti, saksi ataupun yang lainnya untuk membuat terang benderang tindak pidana ini tentunya pihak kepolisian akan sangat berterimakasih," kata dia. 

Secara mengejutkan pihak kepolisian menghapus dua daftar pencarian orang (DPO) pada kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky alias Eky (16) di Cirebon, Jawa Barat.

Hanya Pegi Setiawan (30) yang sudah diamankan pihak kepolisian, sedang dua DPO lainnya Andi dan Dani dianggap fiktif semata.

Hotman Paris tanggapi 2 DPO fiktif

Pengacara Hotman Paris Hutapea menduga Polda Jawa Barat ingin cepat menutup kasus pembunuhan Vina di Cirebon dengan menghapus dua nama dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Kalau Polda Jabar belum berhasil menemukan dua pelaku DPO ini jangan dibilang fiktif dong, itu sama saja mau menutup cepat perkara ini," kata Hotman dalam jumpa pers di Mal Kelapa Gading, Rabu (29/5/2024) seperti dilansir Kompas.com.

Hotman menjelaskan, berdasarkan bukti hukum yang ia miliki, tertulis jelas kedua DPO itu bukan fiktif belaka.

"Dua DPO yang dibilang fiktif itu di berkas-berkas ini mereka ada, cara memerkosanya ada, cara mukulnya diuraikan di sini," ucap Hotman sambil menunjukkan tumpukan bukti hukum kepada awak media.

Selain itu, Hotman juga menilai delapan terpidana yang sudah ditahan tidak ada indikasi saling melempar kesalahan kepada tiga DPO.

Para terpidana mengaku secara bersama-sama melakukan tindak pelecehan dan penganiayaan yang membuat Vina dan kekasihnya, Eki, tewas.

Di sisi lain, Hotman juga mendorong agar Polda Jabar menjelaskan secara gamblang hasil BAP yang baru dilakukan dengan para terpidana.

Berdasarkan informasi yang Hotman dapatkan, lima dari enam terpidana yang baru di-BAP lagi mengatakan, Pegi Setiawan atau Perong bukan pembunuh Vina yang selama ini dicari.

Hanya satu terpidana yang mengatakan bahwa Pegi terlibat dalam aksi pembunuhan Vina. (Tribun Jakarta)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved