Berita Nasional
Jadi Dalang Visa Haji Palsu, 2 WNI Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 10 Tahun
MH dan JJ terancam kurungan penjara selama 6 bulan dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun karena menjadi dalang visa haji palsu.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - MH dan JJ terancam kurungan penjara selama 6 bulan dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun karena menjadi dalang visa haji palsu.
Kedua Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut adalah koordinator 22 jemaah haji WNI yang nekat berhaji menggunakan visa umroh dan ditangkap oleh polisi Arab Saudi, Selasa (28/5/2024) lalu.
Disampaikan Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Yusron B. Ambary, dua WNI ini dikenakan pasal transporting HAJ yang ancamannya denda 50.000 Riyal, kurungan 6 bulan penjara dan dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.
Baca juga: Nasib 22 Jemaah Calon Haji Asal Banten Ditangkap di Madinah, Ada yang Tertipu Hingga Rp 150 Juta
Sedangkan 22 WNI lainnya dianggap korban oleh aparat penegak hukum Arab Saudi dan akan segera dideportasi ke Indonesia.
"Mereka sudah diproses di kejaksaan, 22 orang dinyatakan tidak bersalah, mereka dianggap korban. Sementara dua orang yang merupakan koordinatornya inisial MH dan JJ bersama sopir dan pemilik bus ditahan,” ujar Yusron dalam keterangan tertulis, Kamis (30/5/2024).
Yusron menjelaskan, dua WNI yang menjadi dalang pemalsuan visa haji ini membawa 22 jemaah asal Banten.
Mereka berdua mengelola dana jemaah yang membayar kisaran Rp 25-150 juta.
Atas peristiwa itu, Yusron berpesan kepada masyarakat Indonesia yang akan berhaji harus melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Masyarakat diminta agar tak mudah terbuai dengan iming-iming visa lain untuk berhaji.
"Sebelum berangkat pastikan visanya adalah visa haji," kata Yusron.
Kementerian Luar Negeri RI saat ini memastikan, 22 WNI korban penipuan haji ini akan dideportasi kembali ke Indonesia.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan, saat ini pemerintah Arab Saudi sedang memperketat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa visa sah.
"Kemlu mengimbau agar para jamaah WNI dpt mematuhi hukum Saudi dan hanya menjalankan ibadah haji dengan visa haji/tasreh," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade"
Baca juga: Nasib 24 WNI yang Ditangkap Arab Saudi karena Pakai Visa Haji Palsu, Ada yang Diproses Hukum
Keluarga Ojol yang Patah Hidung Dipukul Oknum TNI Tolak Damai |
![]() |
---|
Keputusan Resmi FIFA, Erick Thohir Tetap Ketua Umum PSSI Hingga 2027 |
![]() |
---|
Prajurit Pukul Ojol sampai Patah Hidung, TNI Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas |
![]() |
---|
Wamenham RI dan Kakanwil Jateng Dorong Dekonstruksi Pandangan Disabilitas di Yogyakarta |
![]() |
---|
OJK Terbitkan POJK 19/2025 Atur Akses Pembiayaan UMKM Lebih Mudah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.