Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilukada Serentak 2024

Mahkamah Agung Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Umur 25 Tahun Bisa Maju Pilkada

Mahkamah Agung (MA) hanya perlu waktu tiga hari untuk memutus perkara terkait syarat usia minimal calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah

Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung atau MA 

Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada 2024 PDIP, Chico Hakim mengaku geram atas keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas usia calon kepala daerah.

Dia menganggap hukum kembali diakali demi loloskan putra penguasa."Kembali lagi hukum diakali oleh hukum demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," kata Chico.

Chico pun menyayangkan bahwa negara terus mengakomodir kepentingan pemimpin yang tanpa pengalaman. Apalagi, sosok itu belum cukup umur dan prestasi. "Negeri ini terus dipaksa mengakomodir pemimpin-pemimpin tanpa pengalaman, tanpa rekam jejak yang jelas, yang minim prestasi dan belum cukup umur," katanya.

Lebih lanjut, Chico menambahkan tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap reformasi. "Mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi," pungkasnya.

Sementara itu,Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengaku belum mendengar putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas usia kepala daerah. Apalagi, putusan ini muncul saat ramai Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep didorong menjadi Cawagub Jakarta oleh Gerindra.

"Saya belum baca belum dengar, serius," kata Muzani.

Muzani pun juga belum mendengar kabar Kaesang didorong menjadi bakal cawagub Jakarta oleh Gerindra. Isu itu pertama kali dihembuskan oleh Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

Nantinya, Kaesang akan dipasangkan oleh Wakil Ketua Umum Gerindra, Budisatrio Djiwandono yang akan maju di Pilgub Jakarta 2024. "Enggak ada, saya belum tahu belum denger dan Pak Dasco belum cerita mengenai hal ini," katanya.

Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron mengatakan pihaknya mempersilakan masyarakat untuk berspekulasi terkait putusan MA. Dia pun enggan memberikan komentar mengenai hal tersebut.

"Silakan saja berspekulasi dengan keputusan ini," kata Herman.

Jokowi Angkat Bicara

Di sisi lain,Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut merespons perihal Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang batas usia Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. Apa kata Jokowi?

Hal tersebut ditanyakan ke Jokowi usai meninjau Pasar Bukit Sulap Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Kamis (30/5). Jokowi mengatakan hal itu lebih baik ditanyakan ke MA.
"Itu tanyakan ke Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi.(Tribun Network/fer/igm/mam/wly/dtc)

Baca juga: Napak Tilas Masjid Qiblatain di Madinah, Saksi Berpindahnya Kiblat Umat Islam ke Baitullah

Baca juga: Pilgub Jateng 2024 : Hendi Serahkan Berkas Pencalonan Pilgub Jateng 2024

Baca juga: Rumor Transfer PSIS Semarang: Lagi-lagi Kepincut Gerbong Pemain Liga Malta, Done Deal Joao Ferrari?

Baca juga: Buah Bibir : Ayu Ting Ting Jarang Nongkrong dengan Teman Selebritas

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved