Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Grobogan

Mbah Siyem Kaget Saat Pulang ke Grobogan, Tanah Warisan Bapak 1,7 Hektare Sudah Atas Nama Desa

Sertifikat tanah warisan bapak kandungnya, Kasman di Dusun Sarip, Desa Karangasem, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan,telah berganti kepemilikan

|
Editor: muslimah
KOMPAS.COM/PUTHUT DWI PUTRANTO NUGROHO
Tanah seluas 1,7 hektar yang diperkarakan di Dusun Sarip, Desa Karangasem, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Kamis (30/5/2024). 

Di sisi lain Lutfiansyah juga menyoroti keberadaan program prioritas nasional berupa percepatan PTSL, yang menurutnya dalam perkara yang sedang diperjuangkan kliennya itu telah mengabaikan hak-hak masyarakat.

"PTSL justru dimanfaatkan oleh oknum dengan cara melawan hukum dan tidak memperhatikan prosedur yang ada. Jangan hanya sebatas penyertifikatan namun hqak-hak orang lain yang dikorbankan. Ini sekaligus sebagai bentuk koreksi dari kami terhadap proses PTSL bisa berjalan dengan baik dan tidak merugikan hak orang lain," kata Lutfiansyah.

Lutfiansyah pun berharap vonis yang akan dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Purwodadi nantinya adalah keputusan mutlak yang sudah berdasarkan keadilan.

"Kami harap majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat memutus perkara ini dengan rasa keadilan dan memperhatikan bukti-bukti yang ada.

Dimana secara jelas dan nyata sama sekali tidak ada bukti peralihan kepada Pemdes Karangasem dan mengembalikan apa yang menjadi hak klien kami," tegas Lutfiansyah.

Saat ini tanah seluas 1,7 hektar yang diperkarakan tersebut sebagian sudah berdiri beberapa bangunan seperti SD, kolam renang hingga sumber mata air yang diolah untuk air minum.

Meski demikian, kata Lutfiansyah, kliennya tidak mempermasalahkan itu.

"Klien kami hanya meminta sisanya saja dari yang sudah terlanjur didirikan bangunan itu. Untuk yang fasilitas umum klien kami sudah mengikhlaskan

Sebab, mereka saat ini tidak punya rumah, ingin membangun rumah di tanah milik mereka sendiri," pungkas Lutfiansyah. 

Sementara itu, Kades Karangasem Kanto mengaku akan tetap mempertahankan tanah yang saat ini diperkarakan sebagai aset Pemdes Karangasem.

Menurutnya pada Mei 2023, permasalahan yang dipertanyakan Siyem bersaudara sudah pernah dimusyawarahkan secara khusus di Balai Desa setempat.

Saat pembahasan yang dihadiri dirinya, perangkat desa, dan perwakilan warga menyebutkan Letter C milik Kasman sejak 31 Agustus 1970 telah dikuasai Pemdes Karangasem.

"Setahu saya sejak kecil, itu tanah sudah milik desa. Dan ketika saya menjabat kades, letter C sudah milik desa karenanya kami sertifikatkan. Memang tidak ada bukti jual belinya.

Silahkan dibawa ke meja persidangan, biar pengadilan yang berbicara," kata Kanto. ( Kompas.com )

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved