Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Putusan MA Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada, Begini Tanggapan Jokowi

Akibat putusan ini, putra sulung Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep bisa maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024.

facebook/Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Akibat putusan ini, putra sulung Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep bisa maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024.

Kaesang, 29 tahun, sebelumnya tak bisa mendapatkan tiket untuk memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena aturan batas minimum usia calon gubernur yang diatur KPU.

Baru-baru ini, Kaesang disebut masuk sebagai kandidat calon wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta yang akan berpasangan dengan politisi Gerindra sekaligus keponakan Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono yang disebut menjadi calon gubernur. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Tanggapi Putusan MA yang Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada"

Baca juga: MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Bisa Maju Pilgub Jakarta Meskipun Belum Cukup Umur

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved