Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

FSP RTMM-SPSI Jawa Tengah Gelar Rapat Konsolidasi Bahas Rencana Kenaikan Cukai Hasil Tembakau

Kinerja IHT masih dalam tekanan akibat berbagai kebijakan yang restriktif baik yang saat ini sudah berlaku maupun

Editor: muh radlis
IST
Rapat konsolidasi advokasi industri hasil tembakau, di Kabupaten Semarang, Jumat (31/4) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kinerja IHT masih dalam tekanan akibat berbagai kebijakan yang restriktif baik yang saat ini sudah berlaku maupun yang sedang dirumuskan seperti RPP Kesehatan dan rencana kenaikan CHT di tahun depan.
 
Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman (FSP RTMM-SPSI) Jawa Tengah Edy Riyanto menjelaskan, dalam 5 tahun terakhir (2020 – 2024) total kenaikan tarif cukai secara akumulasi mencapai 67,5 persen.

Sementara rata – rata inflasi per tahun hanya 2 – 3 % . Sebagai dampaknyakinerja volume IHT turun dari 356 miliar batang di tahun2019 ke 318 di tahun 2023 (turun sekitar 11 % ).

“Penurunanini terutama dialami oleh pabrikan - pabrikan yang beradadi Golongan 1, yang menerima kenaikan tarif CHT paling besar setiap tahunnya.

Hal ini mengkhawatirkan karena pabrikan di Golongan 1 ini yang memiliki tenaga kerja paling banyak serta memenuhi kewajiban pada karyawannya,” ujarnya.
 
Hal tersebut disampaikannya saat menggelar rapat konsolidasi advokasi industri hasil tembakau, di Kabupaten Semarang, Jumat (31/4)

Ia menambahkan, Penurunan kinerja ini juga tercermin dari penurunanpenerimaan CHT di tahun 2023 yang hanya mencapai Rp. 213 T atau turun dari pencapaian 2022 sebesar Rp. 218 T.

Artinya kenaikan CHT sudah terlalu tinggi sampai IHT dan konsumen tidak sanggup lagi. DBHCHT ke daerah juga turun karena keseluruhan penerimaan CHT turun.
 
Dampak lain dari kenaikan cukai yang sangat tinggi di tengah penurunan daya beli masyarakat adalah perpindahanpilihan perokok ke rokok murah bahkan ilegal.

Saat ini rokok legal sangat terancam oleh pertumbuhan rokok ilegal yang terus naik jumlahnya.

Rokok legal tidak bisa bersaingdengan rokok ilegal karena 70?ri harga rokokmerupakan komponen pajak yang terus naik tiap tahunnya.
 
Menurutnya, Kebijakan cukai perlu mempertimbangkan kemampuan IHT legal dan mempertimbangkan kelangsungan penyediaanlapangan pekerjaan terutama di segmen padat karya SKT.

Kebijakan CHT berdampak langsung bagi kelangsunganSKT dan sudah dibuktikan bahwa kebijakan CHT yang berpihak pada SKT dengan kenaikan lebih rendah darirokok mesin dapat mendorong pemulihan SKT yang dalam1 dekade terakhir terus turun.

“Pemulihan SKT berdampaklangsung bagi serapan tenaga kerja tambahan di daerah, turut berkontribusi mengurangi tingkat pengangguran,” ujarnya.
 
Kebijakan CHT untuk SKT dimana lebih rendah dari rokokmesin juga menjaga SKT tetap kompetitif terutamamenghadapi rokok mesin ilegal yang semakin banyak.

Saatini hanya SKT yang bisa bersaing dengan rokok ilegal yang sangat murah.
 
Selain ancaman kenaikan CHT di tahun depan, IHT juga dihadapkan pada momok rencana aturan tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana UU Kesehatan No. 17 Tahun2023 yang bersifat restriktif, termasuk meliputi laranganiklan, promosi, dan sponsorship bagi produk tembakauserta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang semakin membatasi industri rokok.
 
Perumusan seluruh kebijakan yang orientasinya hanya pada kesehatan tanpa menimbang kontribusi ekonomi dan serapan tenaga kerja IHT ini dapat mematikan IHT, oleh karena itu perlu dipastikan Pemerintah mendengar aspirasidari komponen IHT.

Pihaknya merekomendasikan, pemerintah Tidak menaikkan tarif cukai CHT di tahun 2025. Ini untuk mengembalikan kinerja IHT setelah kenaikan cukaitinggi berturut – turut. Hal ini juga untuk mencegah rokokilegal semakin banyak.

“Ke depannya, kenaikan CHT harusberdasarkan parameter ekonomi yang jelas, seperti inflasiserta bertujuan mengembalikan keseimbangan IHT dan menghentikan penurunan terutama di Golongan 1 yang tenaga kerjanya paling banyak,” imbuhnya.
 
Rekomendasi lian yang disampaikannya adalah Perlindungan sektor padat karya SKT. Mengingatdampak serapan tenaga kerja SKT, kebijakan CHT untukSKT harus diberikan insentif lebih. Ini juga berfungsisebagai pertahanan menghadapi rokok ilegal.
 
“Kepastian berusaha dengan perumusan kebijakan yang bersifat lintas tahun. Ini untuk membantu IHT merencanakan dan memberikan prediktabilitas,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta agar pemerintah mengeluarkan pasal-pasal tembakau dari RancanganPeraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana UU Kesehatan No. 17 Tahun2023 yang bersifat restriktif bagi IHT. 

Peraturan yang adasaat ini (PP 109/2012) dinilai sudah komprehensif dan yang diperlukan saat ini adalah implementasi yang efektif. Bukan membuat kebijakan yang akan mematikan industripadat karya.
 
“Rekomendasi lain Melanjutkan program DBHCHT terutama bantuanlangsung tunai untuk pekerja rokok yang saat ini sudahberjalan untuk tetap dilaksanakan dimasa mendatang. Memperkuat dan meningkatkan pemberantasan rokokillegal dengan melibatkan FSP RTMM-SPSI ProvinsiJawa Tengah,” imbuhnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved