Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Sekda Jateng Ingatkan Pendirian Gedung Ponpes dan Masjid Harus Taati Regulasi PBG

Sekda Jateng ingatkan pembangunan gedung Ponpes, madrasah, masjid maupun musala agar menaati regulasi.

Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
BERI PEMBEKALAN: Sekda Jateng Sumarno di acara Sosialisasi Zakat Infaq Shodaqoh (ZIS), Pembekalan dan Tashorruf Asnaf Sabilillah Lembaga Keagamaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah Periode II Tahun 2025 di Grasia Convention Semarang pada Senin, 6 Oktober 2025. Dalam kesempatan tersebut, Sumarno mengingatkan kepada pengasuh pondok pesantren (Ponpes), pengelola madrasah, masjid, dan mushola di wilayahnya, agar menaati regulasi pembangunan gedung. (Dok Pemprov Jateng) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengingatkan kepada pengasuh pondok pesantren (Ponpes), pengelola madrasah, masjid, dan mushola di wilayahnya, agar menaati regulasi pembangunan gedung.

Termasuk kepatuhan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Hal ini guna mencegah peristiwa seperti runtuhnya bangunan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.  

“Peristiwa runtuhnya bangunan pondok pesantren  di Sidoarjo Jawa Timur harus menjadi pengingat, agar pengelola mengikuti regulasi struktur bangunan yang aman,” kata Sumarno disela acara Sosialisasi Zakat Infaq Shodaqoh (ZIS), Pembekalan dan Tashorruf Asnaf Sabilillah Lembaga Keagamaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah Periode II Tahun 2025 di Grasia Convention Semarang pada Senin, 6 Oktober 2025. 

Sumarno menjelaskan, PBG merupakan pengganti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Ijin ini dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Apabila terjadi pelanggaran, pemerintah kabupaten/ kota berwenang memberikan sanksi.

Baca juga: Pemprov Jateng Kaji Pengembalian Kebijakan Sekolah Enam Hari

Sementara Pemprov Jateng berperan dalam mengawasi penegakan hukumnya. 

"Jika akan mendirikan bangunan, maka taati regulasi dengan meminta izin PBG," jelas Sekda. 

Setali tiga uang, Ketua Baznas Jateng, Ahmad Darodji juga menekankan pentingnya kepatuhan pembangunan. 

“Jika aturan sudah ada, tolong dipenuhi sesuai ketentuan, dan kejadian di Sidoarjo, semoga adalah yang terakhir kalinya,” ungkapnya 

Pada kesempatan tersebut, Baznas mentashorrufkan (menyalurkan) zakat kepada tujuh lembaga, termasuk bantuan kesehatan, dengan total nilai Rp3.035.749.647.

Terdiri dari masjid 35 unit senilai Rp935 juta, mushola 6 unit senilai Rp340 juta, madrasah 36 unit senilai Rp855 juta, 22 unit pondok pesantren senilai Rp485 juta, 12 unit TPQ senilai Rp265 juta, 5 unit lembaga senilai Rp135 juta, dan bantuan kesehatan senilai Rp20.749.647. 

Darodji berharap, ke depan lebih banyak proposal berupa bantuan produktif yang diajukan ke Baznas, agar penerima manfaat dapat mandiri dan bertransformasi dari mustahik menjadi muzakki.

Baca juga: Melalui Program Speling, Pemprov Jateng Terus Upayakan Pemerataan Layanan Kesehatan

Sejauh ini, Baznas ini Jateng juga terus melakukan berbagai inovasi kelembagaan sebagaimana arahan Gubernur Jateng  Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin.

Tak ayal, inovasi-inovasi itu berbuah penghargaan dalam ajang Baznas Award 2025.

Sebanyak lima katagori diraih Baznas Jateng, yakni Pengumpulan ZIS Terbaik, Inovasi Pendayagunaan Terbaik, Koordinasi Kelembagaan Terbaik, Kelembagaan Klaster 5 Terbaik, dan Tindak Lanjut Implementasi SOP Terbaik. (Laili S/***)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved