Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Gadis 9 Tahun Diduga Tewas Jadi Tumbal Perdukunan, Polisi Temukan Sesajen di Lokasi

Gadis 9 tahun yang ditemukan tewas di Bekasi diduga menjadi korban tumbal praktek perdukunan.

Editor: raka f pujangga
Tribun Jakarta/Yusuf Bachtiar
Warga berkerumun di lokasi penemuan jasad bocah perempuan 9 tahun di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Minggu (2/6/2024). 

"Setelah digeledah ditemukan ada puluhan foto yang ditusuk-tusuk dan ditemukan juga peluru dan dua pucuk senpi di rumahnya," ucapnya.

Setelah olah TKP, pasukan khusus Gegana didatangkan untuk menggeledah rumah pria yang dituduh dukun itu.

Gegana adalah bagian dari POLRI yang tergabung dalam Brigade Mobil (brimob) yang memiliki kemampuan khusus seperti anti-teror, penjinakan bom, intelijen, anti anarkis, dan penanganan KBR (Kimia, Biologi, Radioaktif).

Tim Gegana bersenjata lengkap bahkan sempat berjaga di lokasi bersama petugas kepolisian dan TNI berjaga di lokasi.

Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro, membenarkan jika pihak berwajib telah mengamankan beberapa peluru.

"Barang yang diamankan baru beberapa peluru," kata Rizkyadi Saputro saat dikonfirmasi pada Senin (4/3/2024).

Saat dimintai konfirmasi, Kompol Rizkyadi menyebut ada penyisiran yang dilakukan oleh tim gegana untuk memastikan keamanan lokasi.

"Sementara hanya untuk penyisiran untuk keamanan," ujarnya.

Terkini, H ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api tanpa izin.

"Statusnya sudah jadi tersangka, dan ditahan di rutan Polsek Ciputat Timur," ujar Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Wendi Afrianto melalui pesan singkat, Rabu (6/3/2024), dikutip dari Kompas.com.

Kepada polisi, H mengaku senjata itu dia dapatkan dari orangtuanya. Kendati begitu, polisi masih mendalami pernyataan pelaku.

"(Motif menyimpan senpi) masih didalami," kata Wendi.

Penyidik menjerat H dengan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Polisi mengungkap barang bukti yang diamankan dari rumah H hingga memperkuat sangkaan melanggar kepemilikan senjata api tanpa izin.

1. Dua buah magasin

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved