Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Vina Sebelum 7 Hari

Pegi Diyakini Tak Bersalah Kasus Vina Cirebon, Lawyer: Bukti Kuat Siap Dibuka Saat Persidangan

Insank juga menegaskan akan melampirkan bukti-bukti yang bisa menguatkan bahwa Pegi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki ini.

Editor: Muhammad Olies
Kolase Foto (TV One dan Istimewa)
Pesan Pegi Setiawan yang ditangkap karena kasus pembunuhan Vina Cirebon pada Kartini ibunya. 

TRIBUNJATENG.COM - Pegi Setiawan diyakini menjadi korban salah tangkap terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki. Tukang bangunan asal Cirebon yang kerja di Bandung ini disebut tidak bersalah dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.

Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin mengungkap pihaknya memiliki kejutan untuk persidangan kasus pembunuhan Vina dan Eki mendatang.

Insank juga menegaskan akan melampirkan bukti-bukti yang bisa menguatkan bahwa Pegi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki ini.

“Kami pastikan bahwa kami punya kejutan saat sidang nanti, kami punya bukti-bukti yang menguatkan (posisi Pegi),” kata Insank dilansir WartakotaLive.com, Minggu (2/6/2024).

Baca juga: Beredar Video Diduga CCTV TKP Kasus Vina Cirebon, Terlihat Gerombolan Pemotor Bawa Kayu Balok

Baca juga: Komnas HAM Turun Tangan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Meski demikian, Insank tak mau membeberkan apa saja bukti yang akan dibawa pihak Pegi di persidangan nanti.

Insank hanya menyebut, pihaknya memiliki seorang saksi yang bisa membuktikan bahwa Pegi tidak ada di TKP pembunuhan Vina dan Eki saat kejadian.

“Kami memiliki saksi yang dengan kualitas sangat baik, yang betul-betul mengetahui peristiwa pidananya."

"Apakah si Pegi melakukan atau tidak, di mana keberadaan Pegi saat kejadian. Itu semua kami miliki,” jelasnya.

Selain kejutan untuk persidangan nanti, Insank juga mengungkapkan soal pengajuan praperadilan.

Menurut Insank, pengajuan praperadilan untuk Pegi ini akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Kalau berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan,” ujar Insank.

Sebagai informasi, kasus kematian Vina Cirebon yang terjadi tahun 2016 kembali mencuat usai film Vina: Sebelum 7 Hari ramai dibicarakan.

Dari viralnya kembali kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria bernama Pegi Setiawan dan menetapkannya sebagai tersangka utama pembunuhan Vina.

Namun belakangan, pihak Pegi Setiawan menampik telah terlibat dalam pembunuhan Vina dan mengaku menjadi tumbal dari pengusutan kasus tersebut.

Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin mengungkap pihaknya memiliki kejutan untuk persidangan kasus pembunuhan Vina dan Eki mendatang.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved