Berita Nasional
Pemerintah Ogah Batalkan Tapera, Klaim Potongan Gaji Sesuai Amanat Konstitusi
Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan Tapera merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan kebutuhan papan bagi rakyat.
Heru bilang, para penabung mulia ini bisa mendapatkan sejumlah keuntungan jika menjadi peserta Tapera.
"Benefit utamanya untuk penabung yang tidak memanfaatkan fasilitas KPR ya atau kita sebut dengan penabung mulia, yang pertama itu pengembalian pokok tabungan beserta hasil pemupukannya yang saat ini rata-rata masih di atas suku bunga deposito," katanya.
Keuntungan selanjutnya yang saat ini sedang pihaknya kembangkan adalah diskon-diskon khusus untuk para penabung mulia.
Heru menyebut pihaknya sedang dalam proses penjajakan bersama beberapa pihak.
Pihak yang dijajaki BP Tapera seperti dari perbankan, di mana keuntungan yang sedang dibahas bisa seperti kemudahan di sisi fasilitas kredit konsumsi bagi penabung mulia, serta ada skema lainnya yang juga sedang dalam penjajakan.
"Saat ini juga sedang kami kaji kembangkan dalam rangka memberikan benefit tambahan kepada para penabung mulia," ujar Heru.
"Jadi, tidak hanya kemudian dapat hasil pemupukannya, skema-skema benefit tambahan saat ini juga sedang kami upayakan," lanjutnya.
Buruh dan Pengusaha Kompak
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) kompak meminta kebijakan Tapera direvisi.
Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani mengatakan, posisi pengusaha dan pekerja terkadang kerap berbeda. Namun, dalam menyikapi PP 21/2024, Shinta mengatakan pengusaha dan buruh berada dalam satu jurusan.
"Posisi pengusaha dan pekerja ini kadang-kadang suka banyak berbeda, tetapi kali ini kita semua dalam satu jurus," kata Shinta.
Menurut dia, baik pengusaha maupun buruh sama-sama menilai bahwa perlu ada pertimbangan dari pemerintah untuk merevisi kembali PP ini beserta undang-undangnya.
Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang merupakan dasar dari PP 21/2024.
Shinta bilang, karena iuran ini sifatnya Tapera, seharusnya tidak menjadi kewajiban bagi setiap pekerja gajinya dipotong untuk ini atau dengan kata lain seharusnya bersifat sukarela.
"Kita merasa ini ya kalau bentuknya Tapera, ya buat saja sukarela dan kita memaksimalkan jaminan sosial yang sudah ada saat ini yang bisa juga pemanfaatan untuk
pembangunan rumah," ujar Shinta.
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.