Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Ketika Kiswo Pertanyakan Nasib Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Kapan Direalisasikan di Kudus?

Para Kepala Desa di Kabupaten Kudus datangi Pendopo Kabupaten Kudus, Senin (3/6/2024) untuk menanyakan nasib perpanjangan masa jabatan jadi 8 tahun.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Beberapa Kades di Kabupaten Kudus membahas perpanjangan masa jabatan 2 tahun di Pendopo Kabupaten Kudus, Ssnin (3/6/2024). 

“Prinsipnya perpanjangan 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024,” kata Kiswo kepada Tribunjateng.com, Senin (3/6/2024).

Kiswo melanjutkan, perpanjangan tersebut perlu adanya pengukuhan sebab konsiderans pada surat keputusan pengangkatan Kepala Desa berubah.

Sebelumnya dalam surat keputusan pengangkatan Kades berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014.

Sedangkan yang terbaru harus berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024.

“Karena yang sekarang harus menyesuaikan UU Nomor 3 Tahun 2024."

"Termasuk BPD (Badan Permusyawaratan Desa) juga berubah,” kata Kiswo.

Sementara untuk Kepala Desa yang kosong, kata Kiswo, harus diisi melalui mekanisme pemilihan antarwaktu.

Kepala Desa antarwaktu yang terpilih akan menghabiskan masa jabatan 6 tahun terhitung dari awal menjabat Kepala Desa sebelumnya, kemudian ditambah 2 tahun.

“Untuk waktu pengukuhan (tambahan masa tambahan 2 tahun) kami tidak mengusulkan, kami menunggu Pemkab Kudus,” kata Kiswo. (*)

Baca juga: Nurkholis Mantan Satpam SMA Kristen YSKI Semarang Curi Uang: Temui Rekannya Pura-pura Silaturahmi

Baca juga: Cerita Alivia Siswi SMAN 3 Purwokerto Diterima di 12 Kampus Luar Negeri, Sempat Minder Saat Seleksi

Baca juga: TERBONGKAR, Bocah 15 Tahun Kerja di Panti Pijat Plus-plus, Devi Pemilik Davinci Spa Sebut Tak Tahu

Baca juga: Nasib Kasat Narkoba Polres Blitar Positif Konsumsi Sabu, Perlihatkan Gelagat Aneh Sebelum Tes Urine

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved