Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Ketika Kiswo Pertanyakan Nasib Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Kapan Direalisasikan di Kudus?

Para Kepala Desa di Kabupaten Kudus datangi Pendopo Kabupaten Kudus, Senin (3/6/2024) untuk menanyakan nasib perpanjangan masa jabatan jadi 8 tahun.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Beberapa Kades di Kabupaten Kudus membahas perpanjangan masa jabatan 2 tahun di Pendopo Kabupaten Kudus, Ssnin (3/6/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Kudus datang ke Pendopo Kabupaten Kudus, Senin (3/6/2024).

Kedatangan mereka untuk menanyakan kepastian perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Kedatangan perwakilan Kades ini disambut langsung oleh Penjabat Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie.

Baca juga: Harga Kambing Jelang Hari Raya Iduladha di Kudus, Berangsur Naik Hingga 15 Persen

Baca juga: Pembangunan Jalan Pantura Karanganyar Demak Sebabkan Kemacetan dari Arah Kudus

Selain membincang terkait tambahan masa jabatan 2 tahun, dalam pertemuan ini juga membahas terkait rencana pembangunan di desa.

Misalnya digitalisasi di tingkat desa.

Diketahui masa jabatan Kepala Desa dari yang semula 6 tahun bertambah 2 tahun menjadi 8 tahun.

Ini berbekal adanya UU Nomor 3 Tahun 2024.

Menanggapi adanya perubahan aturan tersebut, Pemkab Kudus komitmen terkait tambahan 2 tahun masa jabatan Kepala Desa itu.

“Hanya bicara masalah teknis apakah pakai gelondongan SK (surat keputusan) atau satu-satu nanti kalau sudah didiskusikan PMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) dan Asisten."

"Insya Allah secepatnya dikukuhkan kembali mengacu perpanjangan 2 tahun,” kata Hasan kepada Tribunjateng.com, Senin (3/6/2024).

Dengan adanya keputusan baru tersebut, lanjut Hasan, akan dibuatkan surat keputusan yang baru yang memuat perpanjangan 2 tahun.

Sementara untuk teknis perpanjangan masa jabatan, rencananya akan digelar pengukuhan secara serentak di Pendopo Kabupaten Kudus.

Sementara Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kudus, Kiswo mengatakan, terkait tambahan masa jabatan 2 tahun untuk Kades yang terpenting yaitu untuk mereka yang masih menjabat.

Dari seluruh Kades di Kudus, paling cepat masa jabatannya akan habis Desember 2025.

Setelahnya ada pula yang habis pada 2027.

Baca juga: 65 Pelajar SD-SMA di Kudus Terima Beasiswa Mentari Penunjang Pendidikan

Baca juga: Abidzar Alumni MAN 2 Kudus Naik Haji Tanpa Daftar Sendiri, Gantikan Ayah yang Meninggal pada 2019

“Prinsipnya perpanjangan 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024,” kata Kiswo kepada Tribunjateng.com, Senin (3/6/2024).

Kiswo melanjutkan, perpanjangan tersebut perlu adanya pengukuhan sebab konsiderans pada surat keputusan pengangkatan Kepala Desa berubah.

Sebelumnya dalam surat keputusan pengangkatan Kades berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014.

Sedangkan yang terbaru harus berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024.

“Karena yang sekarang harus menyesuaikan UU Nomor 3 Tahun 2024."

"Termasuk BPD (Badan Permusyawaratan Desa) juga berubah,” kata Kiswo.

Sementara untuk Kepala Desa yang kosong, kata Kiswo, harus diisi melalui mekanisme pemilihan antarwaktu.

Kepala Desa antarwaktu yang terpilih akan menghabiskan masa jabatan 6 tahun terhitung dari awal menjabat Kepala Desa sebelumnya, kemudian ditambah 2 tahun.

“Untuk waktu pengukuhan (tambahan masa tambahan 2 tahun) kami tidak mengusulkan, kami menunggu Pemkab Kudus,” kata Kiswo. (*)

Baca juga: Nurkholis Mantan Satpam SMA Kristen YSKI Semarang Curi Uang: Temui Rekannya Pura-pura Silaturahmi

Baca juga: Cerita Alivia Siswi SMAN 3 Purwokerto Diterima di 12 Kampus Luar Negeri, Sempat Minder Saat Seleksi

Baca juga: TERBONGKAR, Bocah 15 Tahun Kerja di Panti Pijat Plus-plus, Devi Pemilik Davinci Spa Sebut Tak Tahu

Baca juga: Nasib Kasat Narkoba Polres Blitar Positif Konsumsi Sabu, Perlihatkan Gelagat Aneh Sebelum Tes Urine

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved