Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Nasib Apes Nur Kholis, Sudah Dipenjara Masih Wajib Ganti Rp245 Juta Uang Korupsi Dana Desa Gebang 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal secara simbolis menyerahkan uang tunai Rp 245 juta ke kas Pemerintah Kabupaten Kendal. 

|

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal secara simbolis menyerahkan uang tunai Rp 245 juta ke kas Pemerintah Kabupaten Kendal. 

Uang itu merupakan pengembalian uang pengganti kasus korupsi Kepala Desa Gebang Kecamatan Gemuh, Nur Kholis

Adapun kini Nur Kholis telah menjalani hukuman satu tahun dan denda Rp 50 juta atau subsider 6 bulan di Lapas Kelas IIA Kendal. 

Proses penyerahan uang pengganti keuangan negara disaksikan langsung oleh Bupati Kendal, Dico M Ganinduto di ruang Abdi Praja Pendopo Kendal.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kendal Sigit Muharram mengatakan penyerahan uang pengganti dilakukan sebagai bentuk kepatuhan hasil persidangan kasus korupsi Kades Gebang.

"Hari ini kami serahkan uang sebagaimana putusan majelis hakim bahwa terdakwa Nur Kholis telah terbukti merampas harta sebesar Rp 245 juta. Dan hari ini (uang itu) kami setorkan ke kas Pemda Kendal," katanya sembari menunjukkan kepakan uang tunai seratusan ribu sejumlah Rp 245 juta di depan Bupati Dico di ruang Abdi Praja Pendopo Kendal, Senin (3/6/2024).

Baca juga: Begini Cara Nur Kholis Kades Gebang Kendal Korupsi Dana Desa Rp 245 Juta

Baca juga: Kisah Antono Mantan Kades Magelang Korupsi Dana Desa, Tujuh Tahun Sembunyi, Sampai Ganti KTP

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Erny Veronica Maramba mengatakan penyerahan uang ini merupakan kewajiban yang harus ditunaikan terdakwa kasus korupsi sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Jadi kalau tindak pidana korupsi ini negara tetap menuntut kepada terdakwa untuk mengganti kerugian negara,"

"Uang yang kita serahkan ke Pemkab Kendal adalah pengembalian kerugian negara dari terdakwa Nur Kholis setelah ada keputusan pengadilan,” tegasnya.

Selain mengembalikan kerugian negara dari penyalahgunaan anggaran dana desa, Kejari Kendal juga akan menyerahkan Rp 50 juta denda subsider yang dibayarkan oleh terdakwa.

“Saya berharap ini menjadi perhatian kepala desa mengedepankan kehati-hatian untuk mencegah tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

Bupati Dico mengatakan pihaknya telah menerima penyerahan uang pengganti tersebut dari Kejaksaan Negeri Kendal. 

Ia berharap kasus korupsi Kades Gebang ini  menjadi perhatian serius oleh kepala desa yang lain agar tak mengikuti jejak serupa.

"Itu prosedur yang sudah dilakukan bu kajari bersama jajarannya memang hasil daripada persidangan," 

"Pesan untuk Kades yang lain supaya tidak mengulangi hal serupa, ini juga harus ada upaya pencegahan agar hal serupa tidak terjadi di kemudian hari." tandasnya.

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved