Berita Regional
Nasib Raihany, Ibu Muda Yang Mencabuli Anak Sendiri Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Nasib ibu yang mencabuli anak di bawah umur telah diamankan polisi terancam hukuman 15 tahun penjara.
TRIBUNJATENG.COM - Nasib ibu yang mencabuli anak di bawah umur telah diamankan polisi.
Bahkan wanita bernama Raihany itu dijerat tindak pidana pencabulan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kini terkuak alasan melakukan tindakan cabul yang terjadi pada pertengahan 2023 lalu.
Baca juga: Ibu Kandung Cabuli Anak Lelaki Menyerahkan Diri, Terungkap Video Sudah Lama Direkam
Sebelumnya, video ibu yang tampak melakukan pelecehan dengan anak baju biru viral di TikTok hingga X (Twitter).
Dalam video tersebut, terlihat sosok seorang wanita berambut panjang mengenakan baju hitam sedang terlihat memegangi celana seorang anak kecil berbaju biru.
Anak tersebut diperkirakan berusia sekitar 5-7 tahun dan disebut dicabuli ibunya sendiri hingga terkencing-kencing.
Melalui instagram selebgram Yolo Ine di akun pribadinya @yolo_ineee, diketahui ibu yang melecehkan anak kandungnya itu sudah diamankan polisi.

Adapun tertulis alasan sang ibu yang diketahui bernama Raihany atau Hanny melakukan pencabulan terhadap anak lelakinya.
Raihany atau Hanny mau membuat video viral dengan anak laki-lakinya yang masih kecil itu karena diiming-imingi uang sebesar Rp 15 juta.
Disebutkan, yang mengiming-iminginya adalah orang yang dikenal Hanny di Facebook.
Namun, setelah mengirimkan video melecehkan anak kandungnya kepada orang yang bersangkutan dan memberikan nomor rekening, Hanny justru diblokir.
Diketahui, video viral tersebut terjadi sekitar Juli-Agustus 2023.
Selanjutnya, Yolo Ine mengatakan keterangan lengkap akan dirilis pihak kepolisian.
Untuk anak baju biru viral masih dilaukan pendampingan dari pihak PPA.
Setelah tersebar luas, video tersebut menjadi perhatian luas warganet dan memancing beragam komentar.
Seperti pada unggahan akun @kegblgnun***, video tersebut disebut sangat aneh dan membuat banyak orang tidak habis pikir.
"Kalian udah pada tahu kasus ini ges? Biad*b banget ini kelakuan seorang wanita terhadap seorang anak kecil.
Bisa-bisanya dia post juga disosmed, kagak ada ot4knya anjir kek s*tan kelakuannya."
"Si adek manggil ini perempuan mama.
Berarti mamanya giniin anaknya sendiri? Anjirrlah gk habis pikir."
Unggahan tersebut lantas dibagikan oleh para warganet.
Tidak sedikit warganet yang juga menganggap adegan dalam video tersebut tidak wajar dan sangat aneh.
Tindak pidana pencabulan anak
Dalam Pasal 13 ayat (1) UU 23/2002, setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai macam perlakuan, salah satunya perlakuan salah lainnya.
Apa yang dimaksud dengan perlakuan salah lainnya? Misalnya tindakan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak.
Lebih lanjut, Pasal 13 ayat (2) UU 23/2002 mengatur apabila orang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak sebagaimana tersebut di atas, ia akan dikenai pemberatan hukuman.
Jika dikaitkan dengan pertanyaan Anda, maka pencabulan anak oleh ayah bisa dikenakan pemberatan hukuman.
Lantas apa jerat pasal pencabulan anak? Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Jika dilanggar, pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kemudian apabila tindakan ini dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang memiliki hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan lebih dari 1 orang secara bersama-sama, maka pidananya akan ditambah 1/3 dari ancaman pidananya.
Sosok Raihany/Hanny
Sang ibu bernama Hanny diketahui tinggal di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten.
Akun TikTok dan Instagram Hanny pun juga diungkap oleh warganet.
Hanny, wanita kelahiran 13 September 2002, itu diduga memiliki akun TikTok bernama @muhammadrehan4658.
Dalam beberapa video TikTok yang diunggahnya, terungkap tampang Hanny.
Ia memiliki tato di lengan tangan kanannya.
Sontak saja, hal itu membuat amarah netizen memuncak atas aksi keji yang dilakukan Hanny.
Biodata
Nama: Raihany
Nama panggilan: Hanny
Tempat dan tanggal lahir: Tangerang, Banten, 13 September 2002
Agama:
Umur: 21 tahun
Baca juga: Kasus Ibu dan Anak Viral, Hanny Lecehkan Anak Demi Uang Rp 15 Juta
Anak: 1
Instagram: @hanny605
TikTok: @muhammadrehan4658
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Alasan Ibu Cabuli Anak Kandung Pakai Baju Biru hingga Videonya Viral, Raihany/Hanny Diamankan Polisi
Polda DIY Bantu Bandar Judi? Usai Tangkap 5 Orang yang "Akali" Sistem Judi Online, Netizen Heran! |
![]() |
---|
Santri Ponpes Dirawat Setelah Dianiaya dan Dibully Kakak Kelas di Asrama |
![]() |
---|
Kebocoran Gas Picu Ledakan di Pertamina Subang, 2 Pegawai Alami Luka Bakar |
![]() |
---|
Pesta Miras di Tempat Karaoke Berujung Maut, 2 Wanita Tewas dan 1 Dirawat |
![]() |
---|
Suami Cekik Istri hingga Tewas, Berawal Ribut soal Isi Chat di HP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.