Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib Siswi SD Pelaku Perundungan di Sekolah Dikenakan Sansksi Wajib Lapor di Kantor Polisi

Siswi kelas 6 SD Negeri 91 Waiheru Ambon berinisial KS, mendapatkan hukuman wajib lapor ke kantor polisi.

Editor: raka f pujangga
X/@bacottetangga_
Siswi SD Cucu Kepala Sekolah Bully Adik Kelas, Mulut Korban Diremas Hingga Diancam Akan Dibunuh 

TRIBUNJATENG.COM - Siswi kelas 6 SD Negeri 91 Waiheru Ambon berinisial KS, mendapatkan hukuman wajib lapor ke kantor polisi.

Pasalnya pelaku bukan hanya sekali melakukan perundungan, ternyata sudah berulangkali.

Baca juga: Siswi SMP Negeri di Kota Tegal Jadi Korban Perundungan, Dewi Sebut Orang Tua Pelaku Nangis-nangis

"Yang saya dengar dari kepolisian itu dia wajib lapor satu minggu dua kali," kata Kepala SD Negeri 91 Waiheru Komala Mumin kepada Kompas.com via telepon, Senin (3/6/2/2024).

Komala mengatakan saat wajib lapor ke kantor Polsek Baguala, siswinya itu ikut dibina agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.

"Jadi saat wajib lapor dia langsung dibina di sana," ujarnya.

Sementara itu Kapolsek Baguala Ambon, Iptu Michael Alfons yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan wajib lapor yang dijalani KS itu sebagai hukuman atas perbuatannya.

"Ia (wajib lapor) tapi istilahnya bukan wajib lapor tapi semacam sanksi atas dia punya perbuatan," kata Alfons kepada Kompas.com.

Alfons mengakui perbuatan siswi tersebut telah meresahkan warga di Kota Ambon.

Jadi, yang bersangkutan harus diawasi dan dibina agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.

"Jadi dia belum bisa dilepas langsung, harus dibina dan diawasi," ujarnya.

Alfons menambahkan karena status pelaku masih di bawah umur maka dia akan menjalani pembinaan dan juga konseling.

Pelaku diketahui telah berulang kali merundung teman-temannya baik di sekolah maupun di tempat pengajian.

Menurut Alfons, pembinaan dan konseling kepada pelaku akan dilakukan lembaga perlindungan saksi dan korban serta Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Ambon.

"Karena dia masih di bawah umur jadi akan ada semacam pembinaan dan pengawasan juga," katanya.

Adapun pembinaan dan konseling kepada pelaku akan berlangsung selama dua minggu ke depan.

"Nanti dilakukan seminggu dua kali tepatnya Senin dan Jumat nanti lokasinya ditentukan," sebutnya.

Saat disinggung soal aksi perundungan oleh pelaku yang kembali viral, Alfons menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan. "Soal itu kami masih selidiki kapan kejadiannya, korban dan lokasi juga masih diselidiki," ujarnya.

Sebelumnya, siswi SD Negeri 91 Waiheru berinisial KS merundung seorang temannya kembali  beredar luas di media sosial sejak Minggu (2/6/2024).

Baca juga: Video Viral video Perundungan Siswi SMP di Tegal, Disdikbud Langsung Gerak Cepat

Dalam video yang beredar, pelaku tak hanya berulang kali mengintimidasi korban namun juga menampar dan memukuli bagian rusuk korban.

Pihak sekolah mengaku aksi perundungan dalam video yang viral itu merupakan kejadian yang terjadi lima bulan lalu. 

Beberapa hari yang lalu, pelaku juga merundung dan menganiaya adik kelasnya di sekolah. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SD Pelaku Perundungan di Ambon Wajib Lapor, Polisi: Dia Belum Bisa Dilepas Begitu Saja"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved