Pengungsi Rohingya
Warga Rohingya Kabur dari Tenda Pengungsian, Diduga Ada Pembiaran
Sarib Alkahar, aktivis Sumur Aceh Barat yang memfasilitasi penyaluran bantuan warga kepada pengungsi Rohingya menilai ada pembiaran.
TRIBUNJATENG.COM - Pengungsi Rohingya di Aceh Barat kabur dari lokasi penampungan.
Sarib Alkahar, aktivis Sumur Aceh Barat yang memfasilitasi penyaluran bantuan warga kepada pengungsi Rohingya menilai ada pembiaran dari kaburnya etnis tersebut dari penampungan sementara.
Baca juga: Ribuan Suporter Konvoi Turun ke Jalan Rayakan Persiku Kudus Lolos Liga 2
Baca juga: Kronologi Emak-emak Nyaris Diperkosa di Kebun Singkong Saat Lari Pagi
Baca juga: Bacaan Doa Amalan Seusai Sholat Tahajud
Pasalnya, kaburnya Rohingya sudah terjadi berulang kali.
Mereka kabur bertahap sejak April 2024, menjelang Idul Fitri.
“Menjelang hari raya Idul Fitri, pertama hilang satu orang, kemudian selang tiga hari hilang lagi 5 orang, tapi terlihat tidak ada upaya pencarian dan tidak memperketat pengamanan,” kata Sarib saat dihubungi Kompas.com melalui telepon WhatsApp, Senin (3/6/2024).
Menurut Sarib, sebelum seluruh pengungsi meninggalkan tenda, Jum’at (31/5/2024) pagi, dilaporkan 16 Rohingya kabur.
Saat itu, personel Satpol PP sempat mengamankan satu orang sopir yang hendak membawa kabur Rohingya.
“Jum’at pagi 16 Rohingya kabur, kemudian ada ada satu orang sopir yang hendak membawa lari Rohingya."
"Tapi kemudian setelah diperiksa yang bersangkutan dilepas karena alasan tidak cukup alat bukti,” tutur dia.
Rohingya terus menyusut bertahap sejak April, tak ada upaya memperketat pengamanan. Bahkan yang dilakukan membatasi warga untuk berkunjung ke lokasi penampungan Rohingya.
“Karena yang diperketat warga saat berkunjung ke lokasi, sehingga saat Rohingya kabur tidak ada orang yang melihat,” ujarnya.
Sementara itu, Teuku Samsul Alam, Asisten Satu Setdakab Aceh Barat yang juga juru bicara Satgas Penanganan Pengungsi Rohingya menyebut, tugas pemerintah kabupaten hanya menyediakan tempat kepada pengungsi.
Karena itu, terkait kaburnya Rohingya dari penampungan, di luar kewenangan satgas.
“Sesuai dengan Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri, kita Pemerintah berkewajiban menyediakan tempat, di luar itu bukan kewenangan kami. Dengan tidak ada lagi pengungsi, maka satgas secara langsung tugas satgas telah berakhir,” ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengungsi Rohingya Kabur di Aceh Barat, Aktivis Sebut Ada Pembiaran"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.