Berita Brebes
10 Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes Dilaporkan ke DKPP RI Terkait Suap Penggelembungan Suara
aktivis Peduli Pemilu Bersih Brebes mengadukan 5 Komisioner KPU Brebes dan 5 Komisioner Bawaslu Brebes ke DKPP.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,JAKARTA - Tiga aktivis Peduli Pemilu Bersih Brebes mengadukan 5 Komisioner KPU Brebes dan 5 Komisioner Bawaslu Brebes ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) di Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
Tiga aktivis yang melaporkan adalah Muamar Riza Pahlevi, Yunus Awaludin Zaman dan Karno Roso didampingi oleh Agus Wijonarko SH dari YLBH Garuda Kencana Indonesi Cabang Tegal.
Pelapor, Riza Pahlevi mengatakan, penyelenggara Pemilu di Brebes diadukan karena diduga melakukan tindakan melawan hukum, seperti pembagian uang hingga penggelembungan suara Caleg tertentu.
Baca juga: KPU Provinsi Jawa Tengah Laporankan Tata Kelola Logistik Pemilu 2024 ke KPU RI
Mereka melakukan itu diduga dengan cara terstruktur, sistematis dan massif.
"Terstruktur karena menggerakan penyelenggara dari KPU hingga PPK untuk melakukan penggelembungan suara pada Pemilu yg baru lalu," kata Riza yang merupakan mantan Ketua KPU Brebes dua periode, dari 2013-2023.
Riza mengatakan, penggelembungan atas pesanan oknum peserta Pemilu itu diduga mengandung suap yang nilainya cukup fantastis.
Para teradu diduga menerima uang mencapai miliaran rupiah.
Uang tersebut sebagian dibagikan ke PPK dan Pawascam untuk memuluskan rencana penggelembungan suara.
"Sebagian perubahan angka saat rekapitulasi di kecamatan sempat dilakukan. Namun sebagian tidak dilaksanakan karena PPK yang menerima uang ketakutan dan memilih mengembalikan uang," ujarnya
Penasehat hukum dari YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal, Agus Wijonarko mengatakan, ia akan terus mengawal dan mendampingi para pengadu.
Menurutnya dugaan kasus tersebut adalah peristiwa besar yang harus dituntaskan.
Baca juga: Claudia Presiden Perempuan Pertama Meksiko, Raih 58 Persen di Pemilu 2 Juni 2024
Pihaknya juga akan akan melaporkan pidana penyuapan agar pihak yg memberi uang mendapatkan sanksi.
"Para teradu harus diberi sanksi karena perbuatanya menjatuhkan marwah penyelenggara pemilu," ungkapnya.
Pada laporan yang diserahkan kepada DKPP, ada bukti-bukti dokumen sebanyak 25 alat bukti dan terlampir 12 pernyataan saksi yang siap dihadirkan. (fba)
Kelabui Dokter dan Polisi, Pelajar SMK di Brebes Ngaku Kecelakaan Kerja Ternyata Korban Tawuran |
![]() |
---|
Dikira Hilang Diculik Wewe, Lokasi Persembunyian Bocah Brebes Tak Terduga |
![]() |
---|
Polisi Bakar Semua Sarana Sabung Ayam, Penggerebekan di Desa Jatimakmur Brebes Diduga Bocor |
![]() |
---|
Geger! Ketua Bumdes di Brebes Akui Gelapkan Dana Rp187 Juta, Janji Angsur Sampai September |
![]() |
---|
Nasib Kades Sengon Brebes Usai Kepergok ke Rumah Janda Tengah Malam, Kini Pindah Kantor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.