Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

"Kami memang Anggota Gangster Gelandang Diajak Gangster Lain untuk Balas Dendam,"

Satreskrim Polrestabes Semarang menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan terhadap tiga pemuda di Jalan Tunggu Raya, Kelurahan Meteseh Tembalang

Istimewa/ dok warga
Sekelompok gangster terekam kamera warga selepas melakukan penyerangan terhadap tiga pemuda di Jalan Tunggu Raya, Kelurahan Meteseh Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Rabu (30/5/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Satreskrim Polrestabes Semarang menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan terhadap tiga pemuda di Jalan Tunggu Raya, Kelurahan Meteseh Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Dua tersangka meliputi Mohammad Farrel Ardan (19), warga Gajahmungkur dan Nur Akbar Maulana (19), warga Pedurungan.

Keduanya terbukti menghajar ketiga korban saat melintas di lokasi kejadian, Kamis (30/5) sekira pukul 02.30 WIB.

Tak hanya menghajar, kedua tersangka juga menjarah barang milik korban berupa motor dan handphone.

Para tersangka berdalih kejadian itu sebagai balas dendam terhadap gangster lainnya.

"Kami memang anggota gangster Gelandang diajak gangster lain untuk balas dendam," ujar tersangka Farrel saat gelar kasus di Pos Libas Simpang Lima Semarang, Senin (3/6).

Ia menyebut, tidak tahu siapa korban. Bahkan, dalam gangster gabungan tidak semua anggota dikenalinya.

"Ketika kumpul bareng, rata-rata tidak saling kenal. Saya diajak saja untuk tawuran," bebernya.

Ketiga korban masing-masing, M Ifanudin Effendi (20), Nur Himuyasar (23), dan Yuda Purnomo (25) ketiganya merupakan warga Tembalang.

Ketiganya bukan anggota gangster, melainkan hanya jadi korban salah sasaran ketika hendak mencari makan di sekitar lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menyebut, dari kejadian itu telah menangkap tujuh orang, tetapi yang bisa dijadikan tersangka hanya dua orang. Sisanya kini masih didalami.

"Lima orang sisanya masih di Polsek untuk didalami keterangannya. Sekarang masih sebatas saksi," bebernya.

Ia menjelaskan, ketiga korban saat kejadian sedang mengendarai motor untuk mencari warung makan.

Nahas, ketika melintas di lokasi kejadian, ada dua kelompok gangster sedang tawuran. Dari dua kelompok gangster itu ada satu kelompok mundur sehingga mengira para korban adalah bagian dari kelompok tersebut.

"Mereka janjian tawuran di Taman Meteseh. Ternyata ada kelompok gangster mundur, kebetulan tiga korban melintas dalam keadaan ngebut dan langsung dikeroyok dengan senjata tajam," jelasnya.

Motor korban awalnya ditabrak oleh motor salah satu tersangka hingga terjatuh.

Para korban langsung dikeroyok. Motor dan handphone para korban yang tertinggal saat melarikan diri diambil oleh dua tersangka.

Akibat kejadian itu, Efendi mengalami luka sobek di lengan kanan dan kiri serta sobek pada paha kiri dan luka iris di pergelangan kiri.

Korban Nur alami luka sobek di kepala atas, paha sebelah kiri, dan goresan di alis kanan. Kemudiaan, korban Yuda alami luka sobek di leher dan lecet di punggung.

"Tersangka Farrel merusak motor korban menggunakan stik golf, ia kemudian membawa motor korban. Untuk tersangka Akbar ikut membacok," terang Andika.

Selepas penangkapan ini, polisi tidak berpuas diri. Mereka masih memburu empat terduga pelaku lainnya. Andika mengaku, sudah mengantongi identitas mereka.

"Empat orang pelaku ini masih kami kejar," paparnya.

Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau pasal 406 KUHP jo pasal 55 KUHP.

"Kami mengenakan pasal berlapis. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya. (iwn)

Baca juga: Berawan Sepanjang Hari, Berikut Prakiraan Cuaca Cilacap Selasa 4 Juni 2024

Baca juga: Kalender Jawa Hari Ini 4 Juni 2024, Tanggalan Jawa Selasa Pahing

Baca juga: Tes Urine Positif Sabu, Kasat Narkoba Polres Blitar Dicopot 7 Bulan Menjabat

Baca juga: Detik-detik Bocah Umur 10 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Karangmalang

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved