Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua Inkrah, Rihanah dan Rozy Eks Suami Norma Riska Dibui

Kejaksaan Negeri Serang, Banten menjebloskan dua terpidana kasus perzinaan, Rozy Zay Hakiki dan Rihanah ke penjara.

Editor: Muhammad Olies
Insert/kolase tribunjateng
Rozy Mantan Suami Norma Risma saat diberi kalungan bunga oleh mertua perempuannya, Rihanah 

Hakim menilai Rozy dan Rihana terbukti melakukan perzinaan sebagaimana Pasal 284 KUHPidana.

Kasus perselingkuhan dan perzinaan suami dan ibu kandung Norma Risma menjadi perhatian publik pada Desember 2022, usai diviralkan oleh Norma melalui media sosial.

Saat itu, Norma mengaku suaminya, Rozy, berselingkuh dengan ibu kandung Norma. Norma kemudian melaporkan mantan suaminya dan sang ibu ke Polda Banten pada Minggu (29/1/2023). 

Saat melapor, Norma didampingi tim 911 Hotman Paris Official. Penyidik Polda Banten kemudian menetapkan Rozy dan Rihana sebagai tersangka perzinaan, Jumat (18/7/2023).

 

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved