Berita Jakarta
Pengusaha Konveksi Keluhkan Permendag soal Kebijakan Impor, Ikatan Pengusaha Konveksi Bisa Mati
Pelaku industri tekstil terus mengeluhkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 tentang kebijakan impor yang dinilai bisa membuat indus
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pelaku industri tekstil terus mengeluhkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 tentang kebijakan impor yang dinilai bisa membuat industri terpukul.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) pun telah memberikan pernyataan tak akan merevisi kebijakan yang disebut-sebut telah membuat Indonesia banjir produk impor.
Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung, Nandi Herdiaman menilai, Permendag 8/2024 itu membuat produk jadi impor mudah masuk ke Indonesia, sehingga membuat industri kecil dan menengah (IKM) konveksi mengalami penurunan permintaan.
"Sekarang ketika ada Permendag 8, ini langsung anehnya itu para pejual online, reseller mereka berhenti kerja sama dengan IKM. Ini mau bagaimana nasib kami ini," katanya, saat ditemui di kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Senin (3/6).
Nandi menduga, para pelanggan yang membatalkan kerja sama dengan pengusaha IKM konveksi sudah beralih mengambil produk impor dengan harga murah.
Ia menyebut, pembatalan kerja sama tersebut membuat pengusaha konveksi mengalami kerugian. "Jadi (jika-Red) Permendag ini tidak diubah, (saya-Red) yakin IKM di dalam negeri saya yakin akan mati," ujarnya.
Senada, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana meminta Permendag 8/2024 direvisi, dengan kembali mempertahankan aturan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang biasa diterbitkan Kemenperin.
Lebih selektif
Menurut dia, dengan aturan Pertek tersebut, pemerintah bisa lebih selektif dalam mengawasi arus masuk barang impor. "Karena tanpa Pertek itu kami akan kebobolan terus dengan barang-barang impor yang masuk, secara nanti akan dilegalkan," ucapnya.
Danang menyatakan, pemerintah harus mempertahankan Pertek untuk melindungi industri padat karya. "Itu salah satu cara untuk memastikan perlindungan negara kepada industri padat karya, termasuk garmen dan alas kaki," jelasnya.
Sebelumnya, Mendag Zulhas memastikan pemerintah tidak akan lagi merevisi Permendag No. 8/2024 tentang kebijakan impor.
“Enggak (direvisi-Red), terlambat kalau ngeluhnya sekarang, enggak kemarin-kemarin,” ujarnya, pekan lalu.
Ia menyebut, pemerintah sudah merevisi aturan soal kebijakan impor sebanyak tiga kali, hingga akhirnya mengeluarkan aturan terbaru, yakni Permendag 8/2024.
Penerbitan Permendag 8/2024 bertujuan untuk mengatasi persoalan yang muncul akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024, yang memberlakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis.
Revisi menjadi Permendag 8/2024 itu dilakukan lantaran banyaknya keluhan dari pelaku usaha karena sulit mendapatkan izin impor, sehingga membuat adanya penumpukan barang impor di kontainer di pelabuhan-pelabuhan.
Namun pada intinya, dia menambahkan, revisi dilakukan agar impor di Tanah Air bisa dikendalikan. “Semangatnya kami waktu itu kan agar impor dikendalikan, yah pemerintah ratas ya. Tetapi dalam implementasinya enggak mudah gitu, jadi direvisi,” terangnya. (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Baca juga: Pilgub Jateng 2024 PKB Ttap Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur Jateng
Baca juga: Kondisi Terkini Tukul Arwana, kembali Tampil di TV Bersama Raffi
Baca juga: Kata SYL soal Istri Terima Uang Rp30 Juta Per Bulan dari Kementan
Baca juga: Febri Diansyah Yakin Dana Bersumber Pribadi, Akui Terima Rp 3,1 M saat Dampingi SYL di Penyidikan
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Mutasi Polri: 7 Kapolda Baru, Dari Irjen Asep Edi Suheri Hingga Brigjen Hengki |
![]() |
---|
Lowongan 1.000 Petugas Damkar Jakarta 2025: KTP Luar Jakarta Boleh Daftar! |
![]() |
---|
Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti: Tom Lembong & Hasto Dapat Pengampunan |
![]() |
---|
IHSG Melemah 65 Poin di Akhir Juli, Saham Perbankan Tekan Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.