Pemilu 2024
6 Caleg PDIP Jateng Mundur karena Terdampak Sistem Komandante, Berikut Nama-namanya
Sejumlah enam caleg DPRD Jawa Tengah terpilih dari PDIP pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mundur karena sistem komandante yang diterapkan internal p
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sejumlah enam calon anggota legislatif (caleg) DPRD Jawa Tengah terpilih dari PDIP pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mundur karena sistem komandante yang diterapkan internal partainya.
Adapun, Sistem Komandante itu mengatur tentang pembagian wilayah suara bagi para caleg PDI-P.
Setiap caleg diberi tugas untuk memenangi wilayah tempurnya.
Wilayah tersebut berbeda dengan dapil yang ditetapkan KPU. Dengan begitu, para caleg PDI-P tidak bersaing atau saling berebut suara di dapil yang sama.
Oleh karena itu, caleg yang menang di wilayah dapilnya terancam tidak dilantik jika kalah di wilayah tempur yang sudah ditugaskan oleh PDI-P.
Sekretaris DPD PDI-P Jateng Sumanto mengungkap nama-nama caleg terpilih yang mundur.
"Mas Eko, Mas Ridwan, Mbak Intan, Mbak Tika, itu yang lainnya lupa saya," kata Sumanto usai menghadiri Rapat Paripurna di Ruang Berlian Gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Selasa (4/6/2024).
Diketahui, Eko Susilo caleg dari dapil 8 Jateng, Ahmad Ridwan dari dapil 13 Jateng, Elisabeth Intan Kurniasari dari dapil 9 Jateng, dan Dyah Kartika Permanasari terpilih dari Dapil 2 Kendal.
Dia menegaskan, sistem komandante telah disosialisasikan kepada semua kader partai banteng itu sebelum bertarung dalam pileg.
Sehingga, semua kader dinilai telah memahami konsekuensi bila melanggar ketentuan partai itu.
"Pileg menang, capres kalah, ini kan lain ya. Sistem ini hanya untuk internal kita di Jateng, kecuali Solo dan Boyolali. PP Partai Nomor 1 Tahun 2023, sama seperti yang disampaikan Bu Agustina (Bendahara DPD PDI-P Jateng)," jelasnya.
Menurutnya, pembagian wilayah tempur yang diterapkan sistem komandante dalam Pileg sudah disepakati sejak lama.
Sehingga, pada akhirnya kenam caleg PDI-P itu rela mengundurkan diri meski telah menang di dapilnya.
"Sudah jalan (surat penguduran diri di KPU) karena sistemnya begitu. Sebelum mereka bertempur kan ada aturan main itu namanya, mereka membuat surat pengunduran diri, nanti kalau terjadi permasalahan bisa diselesaikan dengan kemenangan di wilayah itu. Solo dan Boyolali pengecualian (dari sistem komandante), karena sudah di atas 50 persen," lanjut Sumanto.
Lebih lanjut, Sumanto mengatakan, para kader telah menunjukkan kesiapan dengan membuat surat pengunduran diri jauh hari sebelum pemilu dilaksanakan.
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.