Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Magelang

Kades di Magelang Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 786 Juta Ditangkap di Tempat Hiburan Banjarnegara

Aziz Murtadho, kepala Desa Tirto, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, melakukan korupsi dana perbaikan jalan sebesar Rp 786,2 juta.

ISTIMEWA
ilustrasi borgol penangkapan 

TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG – Aziz Murtadho, kepala Desa Tirto, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, melakukan korupsi dana perbaikan jalan sebesar Rp 786,2 juta.

Dana ini bersumber dari bantuan keuangan dari APBD Provinsi Jawa Tengah tahun 2020.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa mengatakan, tersangka telah menyalahgunakan anggaran bantuan keuangan senilai Rp 1 miliar dari Pemprov Jateng. Anggaran ini semestinya digunakan untuk membayar proyek perbaikan jalan di lima dusun.

“Tersangka meminta seluruh uang dari bendahara desa. Pengaspalan jalan selesai, tapi (uang) tidak dibayarkan ke pelaksana proyek,” ujar Mustofa dalam konferensi pers, Selasa (4/6).

Berdasarkan hasil audit, Mustofa menyatakan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat rasuah tersebut sebesar Rp 786,2 juta.

“Tersangka ditangkap, pada 30 Mei lalui. Kami tangkap yang bersangkutan di luar Magelang,” ujar Mustofa, tanpa menyebut lokasi penangkapan secara gamblang.

Namun, mengutip keterangan tertulis, Aziz dibekuk di sebuah tempat hiburan di Kabupaten Banjarnegara. Ia disebut buron tiga hari sebelum penangkapan.

Mustofa mengingatkan, agar pengusutan perkara ini tidak dikaitkan dengan kepentingan tertentu. Terkait kasus yang baru diungkap tahun ini setelah empat tahun, dia bilang, hal tersebut bagian dari proses penyelidikan.

“Kami harus memeriksa saksi, barang bukti. Hasil audit kerugian negara juga baru muncul tahun 2023. Jadi cukup panjang peristiwanya. Penyelidikannya dari 2020-2023,” katanya.

Dia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan paling lambat adalah empat tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," imbuhnya.

Dipinjam teman

Sementara itu, tersangka Aziz berdalih, uang tersebut dipinjam oleh temannya. Kemudian uang Rp 786 juta tersebut belum dibayarkan kepada rekanan yang melakukan pengaspalan jalan.

"Uang dipinjam teman (bertahap). Belum saya bayarkan. Pengaspalan sudah selesai, tidak ada pembayaran,” kata Aziz, saat dihadirkan dalam jumpa pers.

Aziz mengaku, selama 2020 hingga 2024 memang belum pernah menghubungi rekanan. "(Satu pelaksana) Meninggal dunia," ujarnya. (kps/Tribunnews/tribun jateng cetak)

Baca juga: Gempa Hari Ini Rabu 5 Juni 2024: Terjadi Tiga Kali Getarkan Indonesia

Baca juga: Beraninya Pengedar Narkoba Ini Todongkan Badik dan Maki Polisi, Endingnya Ditembak

Baca juga: Warga Keluhkan Truk Muatan Tanah Beroperasi di Jam Sibuk di Bojong Pekalongan, Tak Ada Polisi

Baca juga: Pilu Anak-anak di Gaza Terpaksa Makan Rumput, Pakan Ternak, dan Minum Air Limbah

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved