Berita Jepara
Kades Lebak Laporkan Pihak Mengaku Wartawan ke Polres Jepara, Ini Pasal yang Diduga Dilanggar
Kades Lebak Moh Shodiq alias Bayu Krisna melaporkan pihak yang mengaku wartawan bernama Badi bin Jasiri ke Polres Jepara, Rabu (5/6/2024).
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Muhammad Olies
Saat cekcok itu, terlontar ucapan Shodiq yang dianggap Badi sebagai bentuk pelecehan dan penghinaan. Ucapan itu juga menjadi dasar Badi melaporkan Shodiq ke Polres Jepara.
Ahmad Rifai menegaskan jika kliennya tidak bermaksud melecehkan atau menghina yang bersangkutan.
Namun rupanya hal itu dijadikan pijakan Badi untuk memperkarakan kliennya.
"Jadi klien kami merasa sangat dirugikan. Sebelumnya sudah ditulis negatif dan bahkan fitnah sekarang malah dilaporkan ke polisi. Makanya kita ganti melaporkan yang bersangkutan," ucapnya.
Badi dilaporkan ke Polres Jepara karena diduga melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Rifai menegaskan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang akan dilaksanakan Polres Jepara.
"Klien kami taat hukum. Kita percayakan proses hukum ke Polres Jepara,” tandasnya. (Ito)
Nelayan Jepara Hilang 4 Hari Ditemukan Meninggal di Perairan Pulau Panjang |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Ajak Insan Perhubungan Perkuat Moral dan Profesional untuk Transportasi Lebih Baik |
![]() |
---|
Diduga Mencuri, Mahasiswa di Jepara Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Viral Protes Unik Warga Jepara Pasang Batu Nisan Bak Kuburan di Tengah Jembatan Rusak |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Beri Hadiah Motor dan 16 Sepeda Listrik kepada 128 Desa Lunas PBB P2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.