Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Kades Lebak Laporkan Pihak Mengaku Wartawan ke Polres Jepara, Ini Pasal yang Diduga Dilanggar

Kades Lebak Moh Shodiq alias Bayu Krisna melaporkan pihak yang mengaku wartawan bernama Badi bin Jasiri ke Polres Jepara, Rabu (5/6/2024).

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Kuasa hukum Petinggi Desa Lebak, Ahmad Rifai menunjukkan laporan polisi dengan terlapor Badi, Rabu (5/6/2024) 

Saat cekcok itu, terlontar ucapan Shodiq yang dianggap Badi sebagai bentuk pelecehan dan penghinaan. Ucapan itu juga menjadi dasar Badi melaporkan Shodiq ke Polres Jepara.

Ahmad Rifai menegaskan jika kliennya tidak bermaksud melecehkan atau menghina yang bersangkutan. 

Namun rupanya hal itu dijadikan pijakan Badi untuk memperkarakan kliennya. 

"Jadi klien kami merasa sangat dirugikan. Sebelumnya sudah ditulis negatif dan bahkan fitnah sekarang malah dilaporkan ke polisi. Makanya kita ganti melaporkan yang bersangkutan," ucapnya.

Badi dilaporkan ke Polres Jepara karena diduga melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Rifai menegaskan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang akan dilaksanakan Polres Jepara.

"Klien kami taat hukum. Kita percayakan proses hukum ke Polres Jepara,” tandasnya. (Ito)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved