Semarang
Masuk Daftar Penerima PMKRI Tolak dan Kecam Rezim Jokowi Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas Keagamaan
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Semarang menolak mentah-mentah upaya pemerintah dalam membagi-bagi izin usaha tambang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Semarang menolak mentah-mentah upaya pemerintah dalam membagi-bagi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Kendati PMKRI sendiri masuk dalam daftar penerima, ormas ini lebih memilih mengecam langkah Presiden Joko Widodo dalam meneken aturan itu yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.
"Kami tolak Peraturan Pemerintah yang mengatur hal tersebut sekaligus mengecam pemerintah Jokowi karena berupaya menyuap ormas keagamaan dengan izin pertambangan," ujar Ketua Presidium PMKRI Cabang Semarang, Natael Bremana dalam keterangan tertulis, Rabu (5/6/2024).
Bremana menyebut, ada beberapa alasan mengapa menolak tawaran menggiurkan dari pemerintah tersebut.
Alasan itu, lanjut dia, Ormas keagamaan tidak memiliki keahlian di bidang pengelolaan tambang dan bisa
dipastikan pengelolaan tambang tetap dilakukan oleh pembisnis tambang profesional.
Kemudian ada potensi konflik horisontal antar sesama ormas keagamaan akan muncul, potensi konflik antar ormas keagamaan dengan ormas non keagamaan yang merasa iri atas perlakuan
negara yang tidak adil akan muncul.
Potensi munculnya konflik antar masyarakat yang
terdampak lingkungan pertambangan dengan ormas keagamaan juga akan muncul.
Berikutnya mereduksi nilai-nilai institusi masyarakat seperti ormas keagamaan yang seharusnya bekerja, sebagai pengawas kritis pemerintah, mengawal keadilan nilai-nilai sosial dan moralitas masyarakat.
"Ormas juga bertugas memastikan distribusi pengelolaan tambang dibagikan kepada rakyat seluas-luasnya, bukan saja kepada ormas keagamaan yang jumlah tidak sebanyak masyarakat pada umumnya," tuturnya.
Menurut Bremana, langkah pemerintah membagikan izin pengelolaan tambang adalah cara untuk meredam kekritisan ormas terhadap pemerintah, agar mereka sibuk mengurus tambang dan menelantarkan nilai- nilai perjuangan kemasyarakatan.
Atas dasar hal tersebut, kata dia, seharusnya ormas keagamaan tersinggung, marah, dan mengecam keras pemerintah.
"Sebab pemerintah berupaya menyuap ormas keagamaan dengan hal-hal pragmatisme & menghilangkan nilai-nilai perjuangan terbentuknya ormas diawal," bebernya. (Iwn)
Sebanyak 266 Warga Semarang Ganti Keterangan Kolom Agama di KTP Jadi Penghayat Kepercayaan |
![]() |
---|
Realisasi Rumah Subsidi di Semarang Lambat, Pemkot Wacanakan Hunian Vertikal |
![]() |
---|
Perbarui Data, Puluhan Penyandang Disabilitas di Semarang Baru Teridentifikasi |
![]() |
---|
Mentan Amran Klaim Operasi SPHP Tekan Harga Beras di 15 Provinsi, HPP dan NTP Naik |
![]() |
---|
Kelakuan Pelaku Pelecehan Gadis Disabilitas di Semarang, Ancam Keluarga Korban Usai Dipolisikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.