Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Mbah Darmi Pukul Keponakan Pakai Sapu Divonis 1,5 Bulan Penjara, Warga dan Mahasiswa Unjuk Rasa

Kasus yang dialami Mbah Darmi tersebut, memantik aksi warga kampung dan mahasiswa.

|
GOOGLE
Ilustrasi pengadilan 

TRIBUNJATENG.COM, TUBAN - Darmi (53), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, divonis 1,5 bulan penjara.

Nenek tersebut dihukum karena memukul keponakannya menggunakan sapu.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tuban, Jawa Timur, Selasa (4/6/2024).

Baca juga: Mantan Suami dan Ibu Kandung Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Berat tapi Lega

Jaksa Penuntut Umum menuntut nenek Darmi dengan hukuman kurungan tiga bulan.

terdakwa pemukulan terhadapl keponakannya
Mbah Darmi (52), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, terdakwa pemukulan terhadapl keponakannya memakai sapu hingga terluka saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tuban , Selasa (4/6/2024).

"Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana bunyi dakwaan, dan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa untuk menjalani hukuman penjara selama 1 bulan dan ditambah 15 hari dipotong masa tahanan kota dan tahanan rumah" kata Ketua Majelis Hakim, Uzan Purwadi saat membacakan putusan sidang, Selasa (4/6/2024).

Pengakuan Mbah Darmi

Nenek atau Mbah Darmi bekerja sebagai petani itu tak menyangka perbuatannya tersebut menyeretnya ke meja hijau.

Mbah Darmi mengaku peristiwa pemukulan terhadap keponakannya yang berinisial H (32), terjadi pada Januari 2024.

Kala itu, seusai salat Jumat, H datang ke rumahnya sambil marah-marah kepadanya dan menuduhnya telah menyebarkan fitnah soal tanah.

Meski Mbah Darmi telah membantah, H tidak percaya.

Menurut Mbah Darmi, H terus memarahi dan mendorong tubuh Mbah Darmi hingga terjungkal.

Mbah Darmi pun berusaha mengusir H agar tidak membuat keributan di rumahnya.

Mbah Darmi menakut-nakuti akan memukul H menggunakan sapu

Upaya Mbah Darmi mengusir H justru mendapat perlawanan dari keponakannya itu.

Mbah Darmi ditantang untuk memukul.

"Awalnya mau gertak biar segera pulang, ternyata malah nantang suruh pukul, kalau berani akan dilaporkan, ya saya pukul," kata Mbah Darmi, sesaat sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tuban, Selasa (4/6/2024).

Ranah hukum

Pemukulan terhadap keponakannya sendiri tersebut ternyata berlanjut ke ranah hukum, meski Mbah Darmi dan anak-anaknya telah meminta maaf.

Selama proses hukum berlangsung, Mbah Darmi beberapa kali harus melapor ke Kantor Polsek Bancar dan Kantor Kejaksaan Negeri Tuban

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tuban, Jaksa Penuntut Umum menuntut Mbah Darmi dengan hukuman 3 bulan penjara.

Menghadapi tuntutan 3 bulan penjara membuat Mbah Darmi tertekan dan sedih, karena harus merawat suaminya yang sedang sakit di rumah.

 "Ya sedih, takut juga apalagi menghadapi masalah ini ditambah suami lagi sakit jadi kepikiran terus," kata dia.

Unjuk rasa

Kasus yang dialami Mbah Darmi tersebut, memantik aksi warga kampung dan mahasiswa.

Mereka berunjuk rasa di Kejaksaan Negeri Tuban, dan Pengadilan Negeri Tuban, serta Polres Tuban, Selasa (4/6/2024).

Dalam aksinya massa mendesak agar aparat penegak hukum membebaskan Darmi dari jeratan hukum. 

Sebab, tuntutan 3 bulan penjara tersebut dinilai tidak adil mengingat kasus Mbah Darmi kategori tindak pidana ringan.

"Korban yang dipukul sapu oleh terdakwa Darmi hanya mengalami luka sedikit di tangan," kata Koordinator aksi, Moh. Arif Saifudin, kepada Kompas.com, Selasa (4/6/2024).

Arif juga mengatakan, kasus pemukulan yang dilakukan oleh Darmi tersebut atas dasar pembelaan diri usai didorong oleh korban. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mbah Darmi Divonis 1,5 Bulan Penjara Usai Pukul Keponakannya Pakai Sapu"

Baca juga: Ngeprank Curi Mobil Teman Koas, Mahasiswa Kedokteran di Semarang Terancam Penjara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved